www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buka Lahan dengan Dibakar, Seorang Petani di Sinaboi Diamankan Polisi
Minggu, 03 Maret 2024 - 13:55:24 WIB

SINABOI - Seorang petani berinisial JM (31) dari Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petani ini terlibat dalam pembakaran lahan seluas 1 hektar miliknya, yang terdeteksi oleh petugas melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau.

JM diidentifikasi keluar dari lokasi kebakaran setelah petugas mendeteksi titik hotspot.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, mengonfirmasi pengungkapan tindak pidana ini.

Menurut Iptu Yulanda Alvaleri, informasi awal diperoleh dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukkan titik hotspot dengan koordinat .2.192429,100.945734 di lokasi tersebut.

Setelah pengecekan di lapangan, Unit Reskrim menemukan lahan seluas 1 hektar yang telah terbakar.

JM, pemilik lahan, mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Ia mengaku membakar lahan dengan menggunakan daun kering dan tumpukan ranting, serta sebatang mancis warna biru.

Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang kayu bekas terbakar dan sebuah mancis warna biru, diamankan di Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.

Tindakan membakar lahan ini akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Liga Inggris.Tottenham Vs Arsenal: Meriam London Menang 3-2
Pj Walikota Pekanbaru gelar Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: dini/halloriau.com)Besok Malam Pj Wako Pekanbaru Gelar Nobar Semifinal AFC U-23 2024, Parkir Gratis!
Kafilah Bengkalis di MTQ ke-42 Riau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Ditunjuk jadi Tuan Rumah MTQ ke-43 Riau 2025
Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan gotong royong.(foto: andi/halloriau.com)Jaga Kekompakan, Warga RT 08/11 Jalan Raja Pelalawan Bersihkan Lingkungan
Pengunjung Mal Living World Pekanbaru sambangi event Honda at Family Day 2024.(foto: istimewa)Ada EM1, Pengunjung Living World Pekanbaru Antusias ke Pameran Honda at Family Day
  Francesco Bagnaia.Hasil MotoGP Spanyol 2024: Bagnaia Juara, Marquez Kedua, Bezzecchi Ketiga
Pameran Honda Arista Sudirman di Mal SKA Pekanbaru.(foto: meri/halloriau.com)Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Honda Arista Ada Promo DP Rendah
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto saat konferensi pers jelang Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)Digelar 3 Hari, Gernas BBI-BBWI Riau Dimeriahkan Virgoun Hingga Angel Karamoy
Bawaslu Rohil rekrutmen ulang anggota Panwaslu Kecamatan.(foto: afrizal/halloriau.com)Bawaslu Rohil Mulai Rekrutmen Ulang Anggota Panwaslu Kecamatan Jelang Pilkada 2024
Kafilah Pelalawan Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024.(foto: andi/halloriau.com)Raih Juara 5 MTQ ke-42 Riau 2024, Ini Harapan Bupati Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved