www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Ada 10 Poin Penting Disampaikan Eks Kepala Bappeda
Jumat, 16 Februari 2024 - 14:22:13 WIB
Riski JP Poliang, Ketua tim Penasehat Hukum Eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing (foto/ultra)
Riski JP Poliang, Ketua tim Penasehat Hukum Eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yakub terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing (foto/ultra)

Baca juga:

Rugikan Negara Rp22 M, Eks Bupati Sukarmis Terjerat Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing
Sukarmis Ditahan, Golkar Riau Siap Bantu Pendampingan Hukum
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel, Sukarmis Mantan Bupati Kuansing 2 Periode Ditahan

KUANSING - Eks Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing 2011- 2013, Hardi Yakub saat ini terdakwa pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Hotel Kuansing. Kamis (15/2/2024), ia telah menyampaikan eksepsi atau keberatannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Melalui Ketua tim Penasehat Hukumnya, Riski JP Poliang, Jumat (16/2/2024) di Teluk Kuantan, ada 10 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi tersebut.

Pertama, surat dakwaan jaksa penuntut umum melanggar ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Karena surat dakwaan JPU tidak memuat nama terdakwa dengan benar. Sehingga ia mempertanyakan siapa sebenarnya orang yang dimaksud JPU dalam dakwaannya, apakah itu kliennya atau bukan.

Kedua, Jaksa Penuntut Umum tidak menyerahkan surat dakwaan dan turunan berkas perkara lengkap kepada terdakwa / penasihat hukumnya sesuai Pasal 143 ayat (4) KUHAP. Karena Terdakwa / Penasihat Hukumnya beru menerima Surat Dakwaan sehari setelah pelimpahan dilakukan, dan turunan berkas perkara lengkap baru diterima Terdakwa / Penasihat hukumnya sehari setelah sidang pertama digelar.

Ketiga, JPU telah mengubah surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 144 KUHAP, dimana JPU melakukan perubahan surat dakwaannya telah melewati batas waktu tujuh hari sebelum sidang pertama dimulai, sedangkan dalam hal ini JPU mengubah dakwaannya pada saat sidang pertama digelar, tentu ini melanggar kuhap.

Hal serupa juga pernah terjadi beberapa waktu lalu di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu, dimana hakim melalui putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl mengabulkan eksepsi penasihat hukum dan menyatakan tindakan perubahan surat dakwaan yang telah melewati batas waktu ditentukan adalah hal yang melanggar hukum.

Keempat, Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara a quo, dikarena Hardi Yakub merupakan seseorang yang berkedudukan sebagai badan dan/atau pejabat pemerintahan. Sehingga terkait apapun tindakannya/kebijakannya yang dianggap melanggar hukum merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintahan.

Sehingga haruslah diuji terlebih dahulu salah tidaknya tersebut melalui mekanisme TUN, bukan ujuk-ujuk dibawa ke pengadilan tipikor, karena boleh jadi tindakan/kebijakan Hardi Yakub adalah kesalahan administrasi.

Kelima, dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas tentang tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung No. 004/J.A/11/1993;

Keenam, JPU dalam menyusun surat dakwaannya telah salah dalam menggunakan dasar hukum yang telah dicabut dan tidak berlaku, dimana JPU menyatakan terdakwa telah melanggar UU No. 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, padahal sesungguhnya UU tersebut bukanlah tentang UU Keuangan Negara melainnkan UU tentang Ormas.

Ketujuh, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum kabur (obscuur libel), karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan, yaitu terjadi pertentangan-pertentangan dalam dakwaannya sehingga sangat kabur dalam kapasitas apa Hardi Yakub dipersalahkan, apa perannya dan bagaimana peran itu dilakukan, apa akibatnya, semua hal itu tidak diuraikan secara cermat dan jelas oleh JPU.

Kedelapan, dakwaan JPU cacat hukum karena menggunakan LHP BPKP yang diterbitkan setelah dilakukannya proses penyidikan, hal ini jelas menyalahi hukum, karena audit penghitungan kerugian negara seharusnya terbit terlebih dahulu sebelum adanya proses penyelidikan, hal ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor : Perja-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang menyatakan bahwa Hasil Audit BPK RI/BPKP merupakan sumber penyelidikan.

Kesembilan, peran Hardi Yakub yang diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya adalah menjalankan perintah Sukarmis selaku Bupati saat itu. Jika perintah tersebut adalah hal yang melanggar hukum, maka tidak seharusnya penerima perintah saja yang ditarik menjadi terdakwa, seharusnya sukarmis selaku pemberi perintah juga ditarik menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Seperti diketahui, Hardi Yakub selaku mantan Kepala Bapeda Kuansing ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing pada November 2023 lalu bersama mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.

Hardi Yakub dan Suhasman diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan lahan pembangunan hotel Kuansing yang menggunakan APBD Kuansing tahun 2014.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved