www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Zulkifli As Didakwa Suap Pejabat Kemenkeu dan Terima Gratifikasi Proyek DAK
Kamis, 01 April 2021 - 13:25:27 WIB

PEKANBARU - Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS, Kamis 1 April 2021, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.  Ia didakwa memberi suap pejabat Kementerian Keuangan RI sebesar Rp550 juta dan 35.000 dolar Singapura, serta menerima gratifikasi sebesar Rp3,94 miliar dari pelaksanaan proyek DAK.
Advertisement

Dilansir dari bertuahpos, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rikhi Benindo Maghaz, di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, disebutkan terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti — antara bulan November 2016 sampai dengan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.

Perbuatan terdakwa dilakukan di Bandar Udara Soekarno-Hatta Kelurahan Pajang Kecamatan Benda Kota Tangerang Banten, Djakarta Cafe Gedung Djakarta Theater (Skyline) Lantai Ground Jalan MH Thamrin Nomor 9 Thamrin Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta, Hotel Red Top Jalan PecenonganNomor 2 RT72 RW 4 Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan The Park Lane Hotel Jalan Casablanca RT4 RW 12 Menteng Dalam Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta.

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun dikarenakan tempat kediaman saksi-saksi sebagian besar berada di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini.

Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu.

Yaitu memberi uang sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesiadan, Rifa Surya, selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Bahwa terdakwa menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp3.9 miliar lebih yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Yaitu penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Walikota Dumai dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015  tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5, jo Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan kedua melanggat Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Ilustrasi hotspot di Riau masih terdeteksi (foto/int)Termasuk Riau, Sore Ini 19 Hotspot Menyala di Sumatera
Pj Gubri, SF Hariyanto ajak warga Riau di Jakarta turut membangun kampung halaman (foto/int)Pj Gubri Ajak Warga Riau di Perantau Berkontribusi Bangun Kampung Halaman
Selebgram Lampung mandi lumpur protes jalan rusak (foto/int)Diserang Buzzer Usai Mandi Lumpur Kritik Jalan Rusak, Selebgram Lampung Cuma Respon Begini
  acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
IlustrasiBawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024
Politisi Golkar, Syamsuar, menyinggung biaya UKT yang dinilainya mahal dan membebani  (foto:ist)Syamsuar Singgung UKT Mahal Saat Daftar Bacalon Gubri ke PAN dan PKS
Ist.Apical Group Serahkan Bantuan 6 Ton Minyak Goreng Kepada Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved