www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Akhir Pekan, Hujan Diprediksi Guyur Riau dari Sore Hingga Malam Nanti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Baru Bebas, Mantan Walikota Dumai Zul AS Disambut Sejumlah Pejabat
Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:28:00 WIB
Mantan Walikota Dumai, Zu‎l AS keluar dari Rutan kelas II B Dumai (foto/tribun)
Mantan Walikota Dumai, Zu‎l AS keluar dari Rutan kelas II B Dumai (foto/tribun)

Baca juga:

DUMAI - Terpidana kasus korupsi mantan Walikota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas hari ini Rabu (30/8/2023). Zul AS telah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus Tipikor.

Saat keluar dari Rutan kelas II B Dumai, Zul AS disambut keluarga termasuk istri yakni Haslinar, dan berbagai tokoh masyarakat. Bahkan, Walikota Dumai, Paisal bersama sejumlah pejabat Pemko ikut menyambut.

"Alhamdulillah hari ini saya bebas dan berkumpul bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," kata Zul AS, dikutip tribunpekanbaru.com.

Sebagai informasi, eks Walikota Dumai Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021.

Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.

Putusan itu mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.

Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Dalam putusan tersebut hakim juga mewajibkan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Akhir Pekan, Hujan Diprediksi Guyur Riau dari Sore Hingga Malam Nanti
Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
  Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved