Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing
HA Kembali Mangkir Penuhi Panggilan Penyidik Kejari Kuansing
Jumat, 19 Maret 2021 - 16:58:26 WIB
|
Ilustrasi korupsi SPPD fiktif |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Kepala BPKAD Kuansing, HA untuk kedua kalinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing. Padahal, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menjadwalkan kalau hari ini, Jumat (19/3/2021) untuk melakukan pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.
Ketidakhadiran HA memenuhi panggilan penyidik karena HA yang sedang sakit.
"Pengacara sekaligus kuasa hukum HA, Pak Bangun Sinaga menyampaikan pada Kasi Pidsus. Kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit," kata Kajari Kuansing Hadiman, SH MH seperti dilansir riaupos.co.
Ketidakhadiran HA, kata Hadiman adalah yang kedua semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil HA kembali untuk dimintai keterangan, Jumat (26/3/2021) pekan depan. Ia minta tersangka HA untuk kooperatif dalam kasus ini.
Menyinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka HA, Hadiman menegaskan kalau mereka siap menghadapinya. Dalam menetapkan tersangka terhadap HA, maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan alat bukti tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :