www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sakit Hati Putus Cinta, Pria di Pekanbaru Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:44:49 WIB

PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria inisial M. Tersangka ditangkap usai dilaporkan karena menyebarkan foto-foto tak senonoh mantan kekasih di media sosial (Medsos).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku kita tangkap di Sumatera Barat. Ia menyebarkan foto-foto vulgar mantannya ke sosial media hingga mengancam korbannya," kata Jefri, Selasa (11/7/2023).

Jefri mengungkapkan, pelaku mengaku sengaja menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya itu lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan secara sepihak.

"Tersangka sakit hati karena diputuskan hubungannya oleh korban. Sebelumnya pelaku juga sempat mengancam korban melalui WhatsApp akan menyebarkan foto-fotonya di Instagram. Ada tiga akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto tersebut," ujarnya.  

Dia membeberkan, kejadiannya berawal saat Januari 2023. Di mana saat itu mereka masih memiliki hubungan pacaran, dan korban menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto-foto vulgar korban.

Pada Maret hubungan mereka telah kandas, dan pada 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke sosial media.

"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar sang cewek mau bersama dia kembali," cakapnya.

Ia juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa pelaku telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Suhartono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak 2024 ke PPP Siak.(foto: diana/halloriau.com)Suhartono Mantap Maju Lawan Incumbent dan Calon Bupati Lainnya di Pilkada Siak 2024
NETA di PEVS 2024.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Catatkan 108 SPK di PEVS 2024
Suyadi, anggota DPRD Riau siap maju jadi calon Wakil Gubernur di Pilkada 2024 (foto/ist)Mantap Maju Pilkada 2024, Suyadi Incar Jadi Calon Wakil Gubernur Riau
  Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini bersama para delegasi Indonesia di Sidang CSW ke-68 PBB.(foto: istimewa)Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto menyerahkan cenderamata kepada narasumber sosialisasi PPKS.(foto: istimewa)Sudah Salurkan Rp23,6 Miliar, BRK Syariah Buka Peluang Petani Dapat Dana Peremajaan Sawit
Head of Plant Breeding Asian Agri, Yopy Dedywiryanto yang memaparkan keunggulan bibit sawit Topaz ke insan pers Riau (foto/ist)Topaz, Bibit Sawit Unggul dari Asian Agri, Andalan Petani Sawit di Riau
Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah mengembalikan formulir pendaftaran ke PKB dan Nasdem, hari ini, Selasa (7/5/2024). (foto:istimewa)Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PKB dan Nasdem
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved