KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati M Adil, Ada Mantan Kadis dan Sekwan hingga GM MP Club
Jumat, 07 Juli 2023 - 07:02:10 WIB
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi terkait dugaan tindak korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Kamis (6/7/2023). Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
M Adil dijerat tiga kasus tindak pidana korupsi (TPK), yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa. Saat ini, Fitria sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tujuh saksi yang dipanggil penyidik adalah Dian Anugrah selaku mantan Kepala Dinas Tamben. Lalu Kepala Dinas PUPR Meranti periode November 2021 sampai Oktober 2022, dan mantan Sekretaris DPRD Meranti.
Kemudian Cung San selaku General Manager MP Club Pekanbaru, Ayu Diah Ramadani selaku Pemeriksa Badan. Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dua sopir Bupati M Adil yakni Zul Khairudin dan Sandy.
"Pemeriksaan saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dan kawan-kawan," jelas Ali.
Ali menyebut, para saksi diperiksa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau di Pekanbaru. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Riau," kata Ali dilansir cakaplah.
M Adil, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ketiganya dibawa ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (KPK).
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan M Adil.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan M Adil, diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan M Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, M Adil diketahui juga menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, melalui Fitria Nengsih.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh itu menyerahkan uang karena M Adil telah membantu memenangkan PT Tanur Muthmainnah untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perbuatan korupsi M Adil lainnya, yakni agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), M Adil bersama-sama Fitria Nengsih memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, M Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Hal ini ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :