Transaksi Sabu, PNS Rohil dan 3 Warga Diciduk Polisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 12:34:54 WIB
ROHIL - Polisi meringkus empat orang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Seorang yang ditangkap Is (52) diketahui oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rohil.
Oknum PNS Is merupakan warga Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil. Is diciduk bersama tiga rekannya yakni, A (34), RS (31), J (43).
Dilansir dair tribunpekanbaru, Tim Opsnal Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap ketiganya dalam rumah di Jalan SD 007 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan TPTM pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Keempat pelaku diamankan bersama para tersangka turut diamankan Barang Bukti 1,95 gram sabu-sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, membenarkan itu. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TKP memang sering terjadi transaksi narkoba.
“Maka berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Res Rohil memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku," sebut AKP Juliandi, Senin (5/6/2023).
Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika.
Tim melakukan pengerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Ada 3 orang laki-laki yang bernama J, A dan Is. Kemudian tim mengamankan pelaku RS di rumahnya.
Hasil penggeledahan diamankan satu ponsel dan satu dompet. Satu bungkus plastik bening klip merah berisi enam paket kecil di duga sabu dari kantong belakang sebalah kiri celananya.
Setelah itu pengeledahan jika dilakukan terhadap J dan Is. Selanjutnya polisi menggeledah rumah milik RS dan hasil proses pengeledahan diamankan satu timbangan digital di laci kamar depan.
“Saat di interogasi oleh pihak kepolisian terhadap kepemilikan timbangan tersebut kepada ke empat pelaku, RS mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya,” terang Juliandi.
Selanjunya pihak kepolsian melanjutkan penggeledahan di kamar belakang dan dari hasil pengeledahan di temukan satu bungkus berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Hanya saja terkait kepemilikan barang bukti tersebut tidak ada yang mengakuinya. Selanjutnya polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi beberapa bungkusan plastik dan satu sekop alat penyendok sabu di speaker.
“RS menjelaskan, bahwa bungkusan butiran kristal tersebut adalah miliknya, dan butiran kristal itu bukan sabu melainkan tawas yang dia beli untuk menjernikan air sumur,” beber Juliandi.
Dari proses pengeledahan dari awal hingga selesai disaksikan aparat desa setempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut.
“Para tersangka saat dites urine positif narkoba," tutup AKP Juliandi.
Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :