Seorang Pria di Siak Ketahuan Sembunyikan Narkoba di Pelepah Sawit, Ini Kronologinya
Rabu, 03 Mei 2023 - 10:39:15 WIB
SIAK - Polisi berhasil mengungkap kasus narkoba di kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang, Siak. Seorang pria berinisial HH (29) kedapatan menyembunyikan satu paket kecil diduga sabu-sabu di pelepah kelapa sawit.
Penangkapan HH terjadi pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB di jalan Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat. Terungkap HH juga punya paket lainnya yang lebih besar di lokasi berbeda.
Dikutip dari tribunpekanbaru.com, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo membenarkan penangkapan itu. Pelaku HH juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menceritakan, Senin 1 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi ada transaksi diduga narkoba di TKP. Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin AKP Adi Susanto untuk melakukan penyelidikan.
“Lalu tim melakukan pengintaian di TKP, dan tim melihat diduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.
Terhadap pelaku tersebut dilakukan penggeledahan tempat dan badan. Tak jauh dari tempatnya berdiri ditemukan 1 kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di sela pelepah sawit.
“Pelaku mengakui itu paket miliknya. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan lagi satu kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Paket itu berada di sisi Jalan Hang Lengkir KM 11 Kampung Perawang Barat. Pada saat pengangkapan HH juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, Nawir.
Atas pengakuan pelaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang inisial P. P ini saat ini polisi sedang memburu dan telah sudah memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan adalah 1 kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram.
Satu kantong paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram. Kemudian uang sebesar Rp100 ribu, 1 bungkus kotak rokok feloz, 1 pipet berbentuk sendok, 2 lembar kertas timah rokok dan 1 potongan plastik hitam. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :