www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Banding Ditolak, Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 - 14:11:55 WIB

PEKANBARU - Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Itu setelah upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Itu disampaikan majelis hakim dalam sidang banding, Rabu (12/4/2023). Vonis mati tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023), dikutip dari detik.com.

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo diputuskan bersalah membunuh ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama itu, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri, yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim pada PN Jaksel juga mengatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyebut unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwa terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyebut tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sebagai informasi, selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding. Sementara Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Sebagai informasi ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Konser Virgoun di Lancang Kuning Carnival diguyur hujan.(foto: sri/halloriau.com)Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Ribuan masyarakat padati halaman kantor Gubernur Riau jelang pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: risnaldi/halloriau.com)Ribuan Masyarakat Mulai Padati Kawasan BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
  PT PHR menggelar talk show dengan yang menghadirkan narasumber Salman Subakat, CEO NSEI Part of Paragon Corporation.(foto: istimewa)Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen PHR untuk Kesetaraan Gender
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved