www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga TBS Sawit Plasma di Riau Capai Rp2.822 per Kg
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MA Tolak Kasasi, Kuasa Hukum Minta Martabat dan Hak-hak Syafri Harto Dipulihkan
Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:54:58 WIB

PEKANBARU- Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencabulan yang terkait dosen nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum berharap harkat dan martabat mantan Dekan Fisip Unri dipulihkan.

Dikutip dari Antarariau.com, hal tersebut tertera di website resmi MA, pada amar putusan berstatus "Tolak", dan ditetapkan pada Selasa, (9/8/2022). Artinya, Syafri Harto resmi tidak bersalah atas semua tuduhan dugaan pencabulan yang mengarah padanya.

Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando bersyukur atas putusan MA itu. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan Syafri Harto tidak bersalah.

"Dengan adanya putusan kasasi dari MA, artinya perkara ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah selesai. Kami berhasil membuktikan Syafri Harto tak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," sebut Dodi melalui telepon, Kamis (11/7/2022).

Dirinya mengatakan putusan tersebut agar bisa memulihkan harkat dan martabat mantan dekan di Unri tersebut. Khususnya terhadap pihak Unri sebab akibat kasus ini Syafri Harto dinonaktifkan dari jabatannya.

Termasuk hak-hak Syafri Harto sebagai pegawai juga tak dibayarkan sebab persoalan yang mengandung ini, dengan alasan menunggu putusan kasasi yang inkracht.

"Sekarang dengan putusan ini, kita berharap pihak universitas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak Syafri Harto," tuturnya.

Hanya saja pihaknya belum mengetahui alasan penolakan oleh MA. Sebab belum menerima petikan putusan. Untuk kondisi kliennya saat ini masih dalam keadaan sehat. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustras harga pembelian TBS petani sawit plasma turun (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Capai Rp2.822 per Kg
Bupati Pelalawan, Zukri diwisuda jadi sarjana Ekonomi Unilak (foto/Andi)Wisuda Unilak, Bupati Zukri: Soft Skill Bisa Meraih Kesuksesan
Rombongan HM Harris saat mengembalikan formulir pendaftaran ke PKB Riau, Selasa (7/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Didampingi Eet dan Sewitri, HM Harris Kembalikan Formulir Bacalon Gubri ke PKB
Tiga pelaku pencabulan di Inhu ditangkap polisi (foto/int)Polisi Tangkap 3 Pria Cabuli Bocah di Inhu, Ini Modusnya
Bupati Pelalawan sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bongkar muat di perkebunan sawit (foto/Andi)Bupati Pelalawan Targetkan 41 Ribu Buruh Sawit Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini
  Bakal calon Walikota Pekanbaru, Rahmansyah minta petuah ke LAM (foto/ist)Bersaing Maju Pilwako Pekanbaru, Rahmansyah Minta Petuah ke LAM Pekanbaru
Riau Creative Hub tak kunjung diresmikan hingga saat ini (foto/Yuni)Gernas BBI-BBWI Usai, Riau Creative Hub Tak Kunjung Diresmikan
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit mitra swadaya di Riau turun (foto/int)Harga TBS Sawit Swadaya di Riau Capai Rp2.828 per Kg
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat raih penghargaan di Gernas BBI-BBWI (foto/Yuni)Kadisnakertrans Riau Raih Penghargaan Juara I Busana Terbaik di Gernas BBI-BBWI
PDIP tak punya sosok kader untuk calon Gubri 2024 (foto/int)Tak Punya Kader Diusung Calon Gubernur Riau, PDIP Riau Melempem
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved