Polisi Tangkap Pencuri Kabel Listrik Milik PT Waskita Karya
Senin, 08 Februari 2021 - 11:14:40 WIB
PEKANBARU - Dalam waktu 4 bulan lamanya, polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian gulungan kabel listrik milik PT Waskita Karya, senilai Rp260 juta. Pelakunya berhasil ditangkap yang tak lain merupakan karyawan dari perusahaan itu sendiri.
Kasus ini terjadi pada Selasa (20/10/2020) silam, pelaku membongkar paksa gudang perusahaan di KM 22 Jalan Raya Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu. Dua gulungan kabel listrik sepanjang 4000 meter berhasil dibawa kabur.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kabel milik PT. Waskita Karya. Pelakunya adalah orang dalam dan satu lainya orang luar.
"Pelakunya ada 4 orang. Tiga di antaranya karyawan perusahaan dan satu pelaku lainnya orang luar. Mereka sudah ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolsek, Senin (8/2/2021).
Adapun identitas pelaku ini, inisial HE (27), MA (30), RI (55) yang merupakan warga Kota Pekanbaru dan ME (27) warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Penangkapan pelaku ini, kata Kapolsek berdasarkan hasil penyelidikan dan memerikasa saksi-saksi di lapangan.
"Hasil penyelidikan, didapatkan temuan adanya pihak orang dalam ikut serta," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan barang hasil curian itu dibawa pelaku dengan menggunakan mobil counter warna merah tanpa plat nomor, atas kejadian itu pihak perusahaan mengalami kerugian sekira Rp260 juta.
"Satu pelaku HE ditangkap di daerah Tenayan Raya serta barang bukti truk merk Nissan CK 12 merah BA 9449 BU yang digunakan saat melakukan pencurian. Terhadap karyawan perusahaan ditangkap saat di lokasi," pungkasnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :