Seorang Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Setelah Terlibat Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia.
Sabtu, 01 Januari 2022 - 14:19:56 WIB
NASIONAL - Prajurit Sersan Kepala S ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau). Sebab dia diduga terlibat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.
Kadispenau Marsma TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan keterlibatan Serka S sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serja S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terangnya dalam keterangan pers yang ditayang di iNews.id, Sabtu (1/1/2022).
Pomau saat ini masih memeriksa Serka S untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," katanya.
Serka S diduga melanggar Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :