www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
SK Penunjukan Pj Wako Pekanbaru Sudah Ditandatangani? Ini Kata Pj Gubri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Brimob Diturunkan Kejar Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal China yang Kabur dari Lapas
Minggu, 04 Oktober 2020 - 07:59:47 WIB

JAKARTA - Personel Brimob Polda Metro Jaya turut diterjunkan untuk mengejar terpidana mati kasus narkoba asal China, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan personel Brimob itu dikerahkan lantaran area pengejaran Cai saat ini telah diperluas.

"Kita perluas pencarian dibackup oleh teman-teman Brimob Polda Metro Jaya bahkan kita memperluas lagi pencarian jejak ini ke daerah Desa Babakan, Pasir Madang, Pasar Rebo untuk melakukan pengejaran," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (3/10/2020) dikutip dari cnnindonesia.

Sejauh ini, Cai diduga berada di wilayah Hutan Tenjo, Bogor. Cai disebut merupakan seorang mantan tentara Cina sehingga memiliki kemampuan survival atau bertahan hidup di alam liar.

Kata Yusri, Cai diduga cukup menguasai wilayah hutan tersebut, sebab dia kerap melakukan perburuan di hutan tersebut. Hal itu lantaran tempat tinggal Cai berada tak jauh dari lokasi itu.

"Sering melakukan kegiatan perburuan di dalam (hutan) jadi dia menghapal, dia hapal hutan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan penuturan warga sekitar, Cai sempat terlihat keluar dari wilayah hutan untuk mencari makan. Namun, setelahnya Cai kembali masuk ke dalam hutan.

"Kita ketahui tidak akan mungkin dia bertahan kalau tidak mencari makan di dalam hutan. Memang dia sempat keluar di salah satu desa dekat situ untuk membeli makanan," ucap Yusri.

Diketahui, Cai Chang Pan berhasil kabur dari Lapas Klas I Tangerang, Banten dengan cara menggali tanah kamar tahanannya pada 14 September lalu.

Berdasarkan hasil gelar perkara awal, dua sipir diduga terindikasi membantu pelarian Cai. Keduanya, disebut membantu Cai membelikan pompa air untuk menggali lubang dan mendapat imbalan Rp100 ribu.

"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dikenakan Pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (2/10/2020).

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: sri/halloriau.com)SK Penunjukan Pj Wako Pekanbaru Sudah Ditandatangani? Ini Kata Pj Gubri
Max Verstappen.Verstappen Kembali Sabet Gelar Juara di Grand Prix Emilia-Romagna
Manchester City.Rekor! Man City Tim Pertama Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun
Fortuner GR.Modal Rp 30 Jutaan, Upgrade Toyota Fortuner Lawas Jadi GR Sport
Bacalon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto bersilaturahmi dengan Perindo Riau.(foto: dasmun/halloriau.com)DPD Perindo Inhu Bersama Balon Bupati Ade Agus Silaturahmi ke DPW
  ilustrasi.40 Hari Sebelum Pendaftaran Harus Mundur Jika Pj Kepala Daerah Maju Pilkada
H Syamsuar dan HM HarrisSyamsuar Siap Head to Head dengan Harris di Pilgubri, Maju dengan Partai Lain?
Man City.Klasemen Liga Inggris: Man City Teratas, Unggul 2 Poin dari Arsenal
IDI Cabang Kepulauan Meranti gelar bakti sosial pengobatan dan pemeriksaan gratis dokter spesialisPertama Kali, IDI Kepulauan Meranti Gelar Pengobatan dan Pemeriksaan Gratis Dokter Spesialis
Pelatihan kesukarelawanan Dispora Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Dispora Riau Gelar Pelatihan Kesukarelawanan Pemuda Tahun 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved