www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terseret Dugaan Korupsi di Setdakab Kuansing, Bupati Mursini Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Senin, 07 September 2020 - 11:44:47 WIB

PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini telah mengembalikan kerugian negara dalam dugaan korupsi enam kegiatan di Bagian Umum Setdakab Kuansing. Namun, jumlahnya hanya sebagain kecil dari kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp10,4 miliar.

Pada perkara rasuah ini, terdapat lima orang terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius. Ia merupakan pelaku Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan tersebut. Lalu, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

Kelima terdakwa telah menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (4/9/2020) lalu. Dalam persidangan itu, terungkap aliran miliar rupiah ke sejumlah orang yang diambil dari pelaksanaan enam kegiatan tersebut.

Di antaranya uang Rp500 juta yang diberikan Verdi Ananta kepada seseorang di Kota Batam, Selasa (13/6/2017) silam. Pemberian uang dalam bentuk pecahan dolar amerika, merupakan perintah Bupati Kuansing, Mursini. Selang beberapa pekan kemudian, giliran Kabag Umum, M Saleh yang menyerahkan uang kepada seseorang di Batam sebesar Rp150 juta. Penyerahan uang ini, masih atas perintah orang nomor satu di  Kuansing.

Mursini, juga menerima aliran dana sebesar Rp150 juta di kediaman pribadinya di Pekanbaru. Ia menerima uang dalam bentuk ringgit Malaysia sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pecahan rupiah untuk keperluan berobat istrinya. Lalu, Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius pernah meminjam uang untuk pribadi kepada Verdi Ananta Rp80 juta pada November 2017. Uang itu, dipergunakan terdakwa untuk membayar honor Satpol PP pada lebaran Idul Fitri  2017.

Sementara, Verdi Ananta, pernah meminjam uang Rp35 juta kepada Saleh. Uang tersebut, berasal dari dana pelaksanaan enam kegiatan, serta dipergunakan oleh Verdi untuk membantu biaya pengobatan orang tuanya. Tak hanya itu saja, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017, Andi Putra juga kecipratan uang Rp90 juta. Uang ini, diberikan melalui Roni atas perintah Muharlius.

Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing tahun 2017, Musliadi menerima aliran dana Rp500 juta. Uang itu, diberikan Kabag Umum, M Saleh atas perintah Mursini. Mursini juga memerintahkan Saleh memberikan uang ke mantan anggota DPRD Kuansing yakni, Rosi Atali. Uang tersebut diterima Rosi Atali dari Verdi Ananta di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman tak menampik, ada dana dari dugaan korupsi enam kegiatan yang mengalir ke Bupati Kuansing, Mursini maupun pihak lainnya. Hal itu, kata dia, berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan beberapa hari lalu. "Iya. Ini sudah dibacakan dalam surat dakwan. Sudah bukan rahasia lagi," ungkap Hadiman.

Terhadap uang yang diminta Mursini Rp500 juta, dijelaskannya, sebagian ada dikembalikan yang bersangkutan. Pengembalian ini, tertuang dalam surat tanda setoran (STS). "Sebagian sudah dikembalikan, sedangkan sebagian belum ada," kata Kajari Kuansing.

Sehingga, kata dia, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan dari Rp10,4 miliar. Ketika disinggung mengenai rinciaan besaran yang telah dikembalian Bupati Kuansing, Hadiaman belum bisa memastikannya. "Hanya secara global. Maka untuk pembuktiannya, saksi-saksi menerangkan yang kami hadirkan dalam persidagan. Saksi yang meyimpan bukti yang ada hal-hal disampaikan dipersidang," tambahnya.

Sejuah ini, sambung dia, baru ada upaya pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar. Pengembalian itu, dilakukan setelah adanya temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. "Pengembalian saat temuan BPK Rp2,9 miliar. Yang mana saja item-itemnya, nanti kami sampaikan dipersidangan. Untuk pata terdakwa belum ada mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Berdsarkan pemmeriksaan BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018. Terdapat temuan atas enam kegiatan tersebut sebesar Rp7.083.929.681. Bahkan, Inspektur Kuansing diperintahkan melakukan pemeriksaan khusus atas belanja barang dan jasa pada enam megiatan di Setdakab tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp7.083.929.681, dan menuntaskannya dengan proses tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Hernalis memberikan arahan kepada Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan untuk memperbaiki dan melengkapi SPJ dari kuitansi enam kegiatan tersebut pada Juni 2018.

Bertepat di rumah Dinas Bupati Kuansing, karena menurut M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ atas enam kegiatan di sana. Selanjutnya M Saleh minta ijin kepada  Mursini dan mengizikannya dengan mengatakan, iyalah selesaikan cepat.

Untuk melengkapi dan memperbaiki SPJ kegiatan tersebut, Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa. Sedangkan jumlah, harga serta item pada nota itu, diisinya bersama Hetty Herlina. Kemudian, untuk stempel yang ada dalam nota diminta oleh Hetty dan Saleh dari penyedia barang/jasa. Selain itu, ada juga juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang yang dibuat oleh mereka berdua.

Bahwa Muharlius, Saleh, Hetty Herlina, Vardi Ananta, Yuhendrisal, dan Viktor Kuriniawan membuat SPJ fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan. (*)



 


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Badminton Indonesia di Thomas Cup 2024.(foto: detik.com)Tundukkan Indonesia 1-3 di Final, China Juarai Thomas Cup 2024
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Dumai, H Indra Gunawan.(foto: bambang/halloriau.com)Pemko Dumai Raih Penghargaan PPD Terbaik I Tingkat Riau 2024
JCH Mandau jalani pembekalan jelang keberangkatan haji.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)255 JCH Rayon Mandau Bengkalis Ikuti Pembekalan
Perbaikan Jalan Lubuk Kandis-P Kasai.(foto: istimewa)PUPR Riau Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Lubuk Kandis-P Kasai
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
  Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau Nahrawi. (Foto:doc-KPU) KPU Riau Mulai Terima Penyampaian Dukungan Bacalon Gubri Independen
Pawai HAN 2024 di Mandau Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pawai Hari Anak Nasional di Mandau: Perayaan Menginspirasi Generasi Masa Depan
Bupati Pelalawan, H Zukri saat peringati Hari Buruh di RAPP.(foto: andi/halloriau.com)Rayakan Hari Buruh di RAPP, Bupati Pelalawan: Perusahaan ini Penanam Investasi Terbaik di Riau
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: istimewa)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved