www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanah Merah Inhil Dilanda Longsor, 8 KK jadi Korban
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTUN Menangkan Gugatan Koperasi BBDM Kubu Suwitno Terhadap Kadiskop UKM Bengkalis
Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:51:56 WIB

BENGKALIS — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memenangkan gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dkk terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis,  Herman. Amar putusan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung  di PTUN Pekanbaru, Selasa (18/8/2020).

Gugatan yang dilayangkan Koperasi BBDM kubu Suwitno Pranolo ini berawal dari surat Kadiskop UKM dengan nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18 yang dianggap sudah melampaui wewenang dan membuat putusan merugikan anggota. Isi surat tersebut mengandung unsur intervensi Kadiskop UKM yang membela Koperasi BBDM kubu yang lain. Padahal, seharusnya Dinas Koperasi tidak akan mencampuri persoalan internal dan hanya sebagai fasilitator untuk penyelesaian konflik dualisme kepengurusan yang terjadi saat ini.

Gugatan didaftarkan pada tanggal 23 April 2020 lalu dengan nomor gugatan 12/G/2020/PTUN. Setelah melalui 10 kali persidangan, akhirnya hakim PTUN dalam amar putusannya  memenangkan gugatan Koperasi BBDM kubu Suwtino Pranolo. Pria yang akrab disapa Ewok ini menyampaikan, hasil gugatan di PTUN terhadap surat keputusan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis, yang menyatakan bahwa Koperasi BBDM sah di ketuai Ismail, adalah cacat hukum.

Lebih lanjut Ewok menjelaskan, sesuai putusan PTUN Pekanbaru yang  menyatakan kepengurusan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diketuai Suwitno Pranolo telah memenuhi quorum dan benar sesuai aturan perundangan.

“Alhamdulillah, sesuai amar putusan hukum tersebut, memutuskan menolak eksepsi Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis dan membatalkan surat keputusan  serta memerintahkan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis mencabut surat, yang menjadi dasar kepengurusan Ismail dalam melakukan pengikatan SPK dengan PT Surya Dumai Agrindo (SDA),” ujarnya lagi didampingi semua pengurus dan penasehat hukum kantor hukum Megawati & Rekan.

Otomatis dengan dicabutnya surat itu, sambung Ewok, maka kepengurusan Koperasi BBDM yang sah adalah kepengurusan Suwitno Pranolo dkk. Sehingga hal ini perlu diteruskan dan diluruskan nantinya ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Tidak sampai di situ, dirinya juga  akan menyampaikan amar putusan ini ke Polda Riau dan Polres Bengkalis.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Longsor di Tanah Merah Inhil.(foto: mcr)Tanah Merah Inhil Dilanda Longsor, 8 KK jadi Korban
ilustrasi.Mantan Sales Mobil Ini Raih Keuntungan Jadi Agen BRILink di Pekanbaru
Bupati Inhu, Rezita Meylani.(foto: andri/halloriau.com)Rembuk Stunting di Inhu, Bupati Ajak Peran Serta Multi Sektor
Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid (foto:int)Ade Hartati Blak-blakan Dukung Abdul Wahid, Sebut Perlunya Alih Generasi dan Rasional Berpolitik
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain (foto/int)Hadapi Musim Pancaroba, Masyarakat Pekanbaru Diingatkan untuk Tingkatkan Imunitas
  Ilustrasi.KUR Selamatkan Pemilik Gorengan Jasaki Lewati Masa Sulit
Suhardiman Amby kembalikan formulir calon Bupati Kuansing 2024 ke Demokrat Kuansing.(foto: ultra/halloriau.com)Pilkada Kuansing 2024, Suhardiman Amby Daftar ke Demokrat
Neta V-II hadir di PEVS 2024.(foto: istimewa)Perkenalkan NETA V-II di PEVS 2024, Kombinasi Antara Kecanggihan dan Gaya
Komisioner KPU Riau, Nahrawi (foto:doc.KPU)Pj Walikota dan Pj Gubernur Wajib Mundur Sebagai ASN Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Jenazah Marvel yang terseret arus Sungai Kuantan saat menonton sesi latihan jalur dibawa ke rumah duka di Desa Seberang Sungai (foto/ultra)Jasad Marvel Korban Tenggelam di Sungai Kuantan Ditemukan 7 Km dari Lokasi Hanyut
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved