JAKARTA - Mantan ajudan Bupati Kabupaten Bengkalis, Azrul Nor Manurung dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Azrul diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Secara paralel, lembaga antirasuah juga memanggil saksi dari konsultan PT Andalan Utama Perkasa, Marjohan, untuk diperiksa terkait kasus proyek jalan lainnya di Bengkalis.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Handoko Setiono," ujar Ali di okezone.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi dari proyek multiyears di Bengkalis.
Dalam perkara ini, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp2,5 miliar sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan anggaran proyek multiyears peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Terbaru, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya terkait korupsi jalan di Bengkalis. Mereka adalah, Kesepuluh tersangka itu adalah, M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufan, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Terbaru, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya terkait korupsi jalan di Bengkalis. Mereka adalah, Kesepuluh tersangka itu adalah, M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufan, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :