Kejari Pelalawan Siapkan 11 JPU untuk Sidang Karhutla PT SSS
Kamis, 05 Desember 2019 - 20:19:03 WIB
PEKANBARU - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menyeret tersangka korporasi PT Sumber Sawit Sejehtera (PT SSS), tidak lama lagi akan disidangkan. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri (PN).
"Berkas perkaranya telah dilimpahkan tadi ke PN Pelalawan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, Kamis (5/12/2019) sore.
Pelimpahan berkas itu dinyatakan lengkap, kata Nophy, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan dan melengkapi segala administrasinya.
"JPU nya ada 11 orang, gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. Tidak lama perkara ini akan disidangkan," sebut Nophy.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, JPU kata Nophy, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Para hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal persidangan.
Perkara itu sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Proses penyidikan kemudian rampung, dan perkara dilimpahkan ke Jaksa. Tahap II itu dilakukan pada Kamis (14/11/2019) lalu.
Sebelumnya, Satgas Gakkum Karhutla Polda Riau lalu telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kebakaran hutan. Sebagai perwakilannya, perusahaan mengutus dua orang yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai akte kesepakatan bersama.
Dua orang itu, diantaranya AOH sebagai Pjs Manager Operasional (MO) PT SSS, kini sudah ditahan Polda Riau. Sementara tersangka satunya lagi inisial EBHL selaku Dirut PT SSS.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :