www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buronan Terpidana Korupsi Penjualan Tiket PT Garuda Indonesia Ditangkap
Senin, 02 Desember 2019 - 16:53:45 WIB

PEKANBARU - Terpidana korupsi Tutin Apriyani (47) ditangkap penyidik Kejati Riau dan Kejati Bali, Senin (2/12/2019) tadi di tempat kediamannya Jalan Sudirman, Perumahan Puri Indah Pekanbaru. 

Tutin ditangkap, terlibat kasus korupsi penjualan tiket di PT. Garuda Indonesia. Hakim Mahkamah Agung jatuhi hukumannya 1 tahun penjara. Sesuai putusan MA RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. 

Hal ini diungkap, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo, Senin (2/12/2019) tadi. Dia mengatakan pihaknya dan Kejati Bali menangkap buronan terpidana korupsi penjualan tiket di PT Garuda Indonesia di rumahnya. 

"Sesuai putusan MA. TA dinyatakan bersalah terbukti melakukan kejahatan korupsi," tegas Raharjo. 

Tutin Apriyani merupakan karyawan BUMN PT Garuda Indonesia. Kata Raharjo, dia sempat dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya telah habis dan kembali ke Pekanbaru. 

"Sebagai tindak lanjut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Denpasar membawa terpidana ke Denpasar guna pelaksanaan eksekusi putusan (MA)," tambah Raharjo.

Sebelumnya, Tutin Apriyani terlihat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSDK GA PT Garuda Indonesia, Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.

Perbuatan terpidana berawal, ketika menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka  transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.

Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket  dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp 14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.

Tutin dan kawan-kawan  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomorb20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Penulis : Helmi 
Editor : Fauzia




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
  Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved