www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


ICW Kecewa dan Kecam Grasi Annas Maamun
Selasa, 26 November 2019 - 20:50:38 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun. Pemberian grasi ini disayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto membenarkan kabar tersebut.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) dikutip CNNIndonesia.

Dalam hal ini, kata Ade, pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Anas.

Berdasarkan catatan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lanjut Ade, grasi ini membuat eks Gubernur Riau itu akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Selain itu, Ade juga sudah membayarkan denda terhitung sejak 11 Juli 2016 lalu.

Kendati demikian, Ade tak merinci alasan pemberian grasi tersebut. Dia menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi sebagai pemberi grasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi. Menurutnya, itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis.

Kurnia menegaskan bahwa Annas Maamun merupakan mantan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Ketika divonis bersalah atas kasus korupsi, maka Annas telah mengabaikan mandat yang telah diberikan masyarakat atau pemilihnya di pilkada.

Kurnia menilai langkah Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun bisa membuat masyarakat Riau kecewa. Terlebih, kasus korupsi tergolong kasus kriminal luar biasa.

"Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," ujar Kurnia.

"Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator "kemanusiaan" sendiri tidak dapat diukur secara jelas," lanjutnya.

Annas terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi hutan di Riau. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014.

Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Annas.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 Tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RT/RW Provinsi Riau.

Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas mengiyakan.

Buntut dari hal itu, Annas dan Gulat divonis bersalah. Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari Gulat. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Chika Kronologi Selebgram Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi di Hotel Terkait Kasus Narkoba
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
PT Astra Agro Lestari Tbk.Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen
Waskita (WSKT) Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025.Waskita Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025
  Ilustrasi petugas melakukan pemadaman Karhutla di Riau (foto/int)Hotspot Riau Terdeteksi di Siak dan Rohil Pagi Ini
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
Honda Soekarno-Hatta.Cek Promo Mobil Baru Honda Bulan Ini, Gratis Servis Sampai Cashback Jutaan Rupiah
PT Astra Agro Lestari Tbk menggelar Public Expose di Jakarta, Selasa (23/4/3024). Astra Agro Pantau Dampak Konflik Timur Tengah dan Pelemahan Rupiah
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved