www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Inhil Senilai Rp3 Miliar, Ternyata Pabriknya Berada di Batam
Kamis, 21 November 2019 - 05:56:57 WIB

PEKANBARU - Pada bulan September 2019 lalu, Bea Cukai Wilayah Riau ungkap jaringan peredaran barang ilegal produk rokok tanpa dokumen resmi di daerah Pengalihan, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Selain barang bukti, petugas juga menangkap dua orang pelakunya. 

Adapun identitas pelaku ini, yakni inisial D selaku pemasok barang rokok dan W yang juga sebagai pedagang di pasaran. Untuk jumlah rokok itu ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih. 

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, Rabu (20/11/2019) kemarin mengatakan, jumlah rokok yang berhasil disita dari tangan pelaku sebanyak 552 kotak rokok dari berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai. 

"Pengungkapan dilakukan di daerah Inhil selama dua hari yang ditaksir uangnya sekitar Rp3 miliar lebih," kata Ronny. 

Sementara dalam pengungkapan, petugas dibantu dengan adanya laporan masyarakat. Menyebutkan bahwa di Desa Pengalihan dijadikan sebagai tempat penimbunan berbagai merek rokok ilegal. 

"Setiba di lokasi, petugas menggeledah tempat penimbunan rokok ilegal dan menemukan barang bukti berbagai merk diantaranya Luffman merah dan abu-abu. Selain itu juga ada rokok merek H-Mind Bold dan H-Mind dengan jumlahnya 480 karton," beber Ronny. 

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Ronny, ia telah  melakukan pengintaian selama tiga tahun terhadap pelaku hingga akhirnya  sampai pada tahap eksekusi. Untuk pelaku D ditangkap saat berada di Jakarta, lalu pelaku W ditangkap saat akan membeli rokok di lokasi. 

"Hasil pengembangan kita, tim menemukan pabriknya di kawasan Batam. Untuk mengungakapnya, tim mendapatkan perlawanan dari warga tempatan yang maroritasnya pekerja di sana (mendukung,red). Itu yang membaut kendala kita di lapangan," aku Ronny. 

Untuk para pelakunya, disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang dikanakan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. 

Penulis : Helmi 
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
  Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved