PROBOLINGGO - Gara-gara dicuekin, seorang suami di Kabupaten Probolinggo nekat menganiaya istri sirinya. Sang suami memukul batok kepala istrinya dengan palu hingga bocor.
Suami tersebut adalah Ersadi (43), Warga Desa Jabun, Kecamatan Bantaran. Sedangkan korban adalah Buya,(39) Warga Dusun Bringin, Desa Pondok Wuluh, Kecamatan Leces.
Setelah dipalu suaminya, Buya langsung dibawa ke unit gawat darurat RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo guna mendapatkan pertolongan medis.
Ditemui di rumah sakit, Buya mengatakan penganiayaan terjadi Minggu lalu (17/11/2019). Penganiayaan bermula setelah dirinya sempat cekcok dengan suaminya. Usai cekcok, Buya mengaku memilih diam. Kemungkinan karena didiamkan olehnya, suaminya semakin emosi. Hingga akhirnya nekat menganiaya dirinya.
"Sempat cekcok awalnya, kemudian saya milih diam. Tapi karena itu, mungkin dia (pelaku) akhirnya marah, dan memacu becak motornya dengan cepat, saat saya pulang dari Leces ke rumah berdua," ujar Buya, Selasa (19/11/2019) dikutip dari Detik.
Tiba di rumah, kata Buya, dirinya langsung istirahat dan tertidur. Sewaktu terlelap itu lah, dirinya langsung dianiaya. Kepalanya dipalu hingga berdarah.
"Saat saya bangun, kepala sudah berdarah. Dan suami datang, lalu mengancam saya akan dibunuh jika menceritakan ke orang-orang atas apa yang saya alami. Setelahnya ditutup pintu kamar, dan meninggalkan saya yang kesakitan. Untung saya bisa minta tolong anak saya, dan akhirnya dievakuasi ke RS," paparnya.
Selang 2 jam, pihak keluarga melapor ke polisi. Sampai akhirnya Tim Opsnal Satreskrim Polsek Leces, berhasil menangkap pelaku dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Kapolsek Leces Iptu Gandhi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi, atas dugaan penganiayaan berat tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman, dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan berat, yang dilakukan suaminya sendiri" jelas Gandhi.
Menurut Gandi, jika terbukti bersalah pelaku terancam Pasal 351 KUHP. Dengan hukuman paling ringan 2 tahun delapan bulan, dengan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Serta hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun, jika mengakibatkan kematian. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)