DUMAI - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan dua speed boat tanpa nama yang membawa muatan 12 orang TKI melalui jalur laut secara ilegal yang hendak kembali ke Indonesia.
Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Selat Morong Kabupaten Bengkalis, Senin (4/11/2019) sekira pukul 03.00 WIB. Salah satu TKI ilegal itu bahkan tengah hamil besar.
Sebelumnya, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan ada masuk speed boat dari Malaysia membawa TKI Ilegal menuju perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 05.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai dengan menggunakan sarana patroli Sea Rider melaksanakan penyisiran di sekitar perairan Pulau Rupat.
Pukul 07.45 WIB Tim F1QR melihat dua speed boat melintas dan saling bertemu di Perairan Selat Morong Rupat, kemudian Tim F1QR melaksanakan pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) dan didapati dua speed boat tanpa nama warna abu-abu dengan 2 orang ABK berinisial BL dan YN dan speed warna coklat dengan 3 orang ABK berinisial EK, JO dan IY, yang membawa 12 orang penumpang diduga TKI ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto melalui Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, didampingi Kepala Imigrasi Dumai Gelora Adil Ginting, SH di kantor Imigrasi Dumai, Selasa (5/11/2019).
Lanjutnya, sekira pukul 08.30 WIB kedua speed boat, ABK beserta 12 orang TKI tersebut dikawal menuju Pos TNI AL Sungai Dumai guna dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun hasil pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap 5 orang ABK dan 12 TKI 3 diantaranya TKW diketahui merupakan TKI asal Sumut, Jambi dan Bandung yang bekerja di Malaysia dan ingin kembali ke Indonesia dengan menempuh jalur ilegal dikarenakan paspor yang mereka miliki sudah tidak berlaku dan merupakan paspor pelancong, bahkan diantara salah satu TKW tersebut didapati wanita yang tengah hamil 8 bulan.
"Berdasarkan pengakuan TKI tersebut, agar dapat kembali ke Indonesia para TKI harus mengeluarkan dana 1.000 sampai 1.200 Ringgit atau setara Rp 3,5 sampai Rp 4 juta rupiah/orang," terang Palaksa.
Sementara para ABK mengaku disuruh oleh seseorang inisial RK dari Malaysia untuk membawa para TKI tersebut dari perairan Malaka ke Pulau Rupat dengan bayaran 500 ringgit atau sekitar Rp1,6 juta/orang.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB pihak Lanal Dumai menyerahkan 5 orang pelaku dan 12 orang TKI ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Dumai untuk dilaksanakan upaya hukum lebih lanjut.
Kegiatan illegal ini sangat membahayakan bagi keselamatan para penumpang maupun nahkoda dan ABK speedboat karena sarana transportasi laut yang digunakan tidak memenuhi standar/tidak layak serta berbahaya bagi keselamatan penumpang dan juga hal ini melanggar peraturan keimigrasian.
"Selanjutnya, para ABK dan TKI kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya.
Kepala Imigrasi Dumai Gelora Adil Ginting, SH membenarkan bahwa para TKI yang berhasil diamankan tim F1QR Lanal Dumai adalah TKI ilegal yang hendak kembali ke Indonesia setelah lama bekerja di Malaysia.
Menurutnya, para ABK dan TKI ilegal akan diserahkan ke Imigrasi Bengkalis.
"Mereka diamankan di perairan selat morong Kabupaten Bengkalis. Mereka akan diserahkan ke Imigrasi Bengkalis untuk proses lebih lanjut. Di Imigrasi Dumai hanya tempat penitipan sementara," tutupnya.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :