Mantan Pimpinan DPRD Kuansing Diklarifikasi Kejati Riau terkait Dugaan Korupsi Dana Disdik
PEKANBARU - Jaksa Penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil cukup banyak pihak dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru tahun 2015 - 2016 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuansing.
Yang terbaru, Jaksa Penyelidik memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuansing periode 2014 - 2019, Sardiyono Selasa (29/10/2019).
Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau itu, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.
"Iya benar, yang bersangkutan dipanggil dalam rangka proses klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi tersebut," sebutnya dikutip dari tribun.
Selain politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, seorang mantan anggota dewan Kuansing lainnya juga dipanggil untuk diklarifikasi. Di adalah Rustam Effendi.
Muspidauan menyatakan, proses klarifikasi dilakukan guna mencari peristiwa tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Jika nantinya dalam proses Pulbaket ditemukan adanya alat bukti yang cukup, didukung keterangan saksi, status penanganan perkaranya akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Inikan masih proses klarifikasi, masih pendalaman tahap awal. Jaksa Penyelidik masih mencari peristiwa tindak pidananya," sebutnya.
"Kalau nanti ditemukan ada tindak pidana, tentu nanti akan ditingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan," tambah Muspidauan.
Sebelumnya, sudah ada 7 orang yang diklarifikasi oleh Jaksa Penyelidik.
Mereka merupakan ASN yang bekerja di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing.
Untuk diketahui, Kejati Riau, saat ini sedang mendalami dugaan korupsi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dimana kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2015 sampai 2016, menggunakan dana dari APBD Kabupaten (Kuansing).
Diduga anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp56 miliar. Tetapi yang terealisiasi hanya Rp38 miliar.
Sedangkan sisanya, sebanyak Rp18 miliar, masih belum diketahui peruntukkannya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :