JAKARTA - Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go-Food. Dari modus transaksi fiktif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, komplotan order Go-Food fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang. Setidaknya, ada enam tersangka yang berhasil diringkus polisi dari kasus ini.
Di antaranya berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang; FG (29), warga Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Malang; JA (23), warga Bandungrejo, Sukun, Malang. Lalu juga ada AA (37), warga Jodipan, Blimbing, Malang; TS (35), warga Sukun, Malang; dan terakhir AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang.
"Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," ujarnya, Jumat (25/10/2019).
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus ini, tersangka FG, TS, AR, dan JA berperan sebagai costumer fiktif. Mereka yang membuat akun dan order fiktif. Lalu, untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.
"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," tandasnya, dilansir merdeka.
Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan Gopay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi Go-Jek. Dengan voucher tersebut, para customer fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi Go-Jek senilai makanan yang dibeli. Namun dalam kasus ini pihak Go-food tetap membayar kepada akun restoran fiktif.
Dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp600 ribu hingga Rp1 juta setiap harinya.
"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 30 handphone, dan sisa keuntungan sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji, Regional Head Corporate Affais Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, mengapresiasi pengungkapan order fiktif ini.
"Go-Jek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif," tukasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)