www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
Rabu, 18 September 2019 - 17:59:34 WIB

JAKARTA - KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam dinyatakan terlibat adanya kerja sama penggelapan dana tersebut.

“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019, dikutip dari Viva.co.

“Tersangka adalah IMR yang merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga dan asistennya, MIU,” ungkap dia.

Nama Menpora Imam Nahrawi ada di dalam catatan daftar pejabat penerima uang suap hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Maret lalu, terkuak jumlahnya mencapai Rp1,5 miliar, namun belum diketahui apakah sudah terealisasi atau belum.

"Tentu, proses ini masih berlanjut ya, nanti kita lihat lebih lanjut bagaimana fakta-fakta tersebut, apakah terverifikasi dengan keterangan saksi atau bukti-bukti lain atau apakah catatan tersebut juga sudah direalisasikan atau belum atau masih sebagai catatan. Itu, nanti kita lihat di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Jumat 22 Maret 2019.

Febri menjelaskan, memang ada catatan keuangan atau catatan dokumen yang disita penyidik sebelumnya dan kemudian diverifikasi dalam proses pemeriksaan terkait perkara ini. Karena itu, di dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi mengenai itu.

"Catatan-catatan atau kode-kode dan nama pihak tertentu tersebut yang kemudian diklarifikasi," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melanjutkan persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy, Kamis 21 Maret 2019. Jaksa KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya yakni Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi.

Di hadapan menjelis hakim, Suradi mengungkapkan sempat diminta terdakwa untuk membuat daftar para penerima uang suap untuk pejabat Kemenpora. Dalam daftar tersebut juga ada nama Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.
"Itu inisial M yang Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," ungkap Suradi bersaksi di hadapan majelis hakim. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kipper andalan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, Ernando Ari.(foto: int)Siap Tempur Hadapi Korsel di Perempat Final Piala Asia U-23 2024, Ini 3 Pemain Berbahaya Timnas Indonesia
NissanConnect, fitur teknologi dari Nissan.(foto: int)NissanConnect Generasi Terbaru Meluncur untuk Kendaraan di Eropa
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong.(foto: int)Penuhi Target, Erick Thohir Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong Hingga 2027
Ilustrasi hujan di Provinsi Riau masih mengintai (foto/int)Cuaca Riau Hari Ini: Waspadai Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
  Ketua DPC PDI perjuangan Kabupaten Pelalawan, Syafrizal (kanan) saat membuka penjaringan calon kepala daerah (foto/andi)Hari Ini PDIP Pelalawan Pastikan Hanya Buka Penjaringan Calon Wakil Bupati
Rupiah per dolar AS hari ini.(ilustrasi/int)Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Hari ini, Diprediksi Sentimen Negatif dari Pasar
Jadwal lengkap MotoGP Spanyol 2024.(ilustrasi/int)Persaingan Ducati, KTM dan 'Bocah Ajaib' di Sirkuit Jerez, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2024
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved