JPU Tuntut Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis di Kuansing Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 11 September 2019 - 10:23:47 WIB
TELUK KUANTAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menuntut dua terdakwa kasus pembunuhan sadis di Kuansing, Riau dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa BTL dan RL dibacakan JPU Kejari Kuansing saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cabang Rengat Teluk Kuantan, Selasa (10/9/2019).
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin langsung Ketua PN Cabang Rengat Teluk Kuantan Reza Himawan Pratama, SH, MHum selaku Hakim Ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota.
Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Kasi Pidum, Selasa (10/11/2019).
Dari pemberitaan sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini terungkap berawal adanya laporan salah seorang warga Delima Lai'a (25) yang tinggal di Sungai Busuang Desa Jake Kecamatan Kuantan pada Kamis (31/1/2019) kepada pihak Kepolisian.
Ia melaporkan kalau suaminya Iwan Halawa (35) tidak pulang ke rumah sejak Desember 2018 lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial BTL yang diduga telah menghabisi nyawa korban.
Dari hasil keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku BTL bahwa benar telah membunuh korban. Dari keterangan pelaku, korban dihabisi dengan cara dipukul dan diseret, kemudian dibakar dengan kayu dan daun.
Setelah itu tulang dikumpulkan dimasukkan dalam kantong beras dan dikubur dalam tanah disekitar kebun karet tempat pelaku bekerja.
Motif dari kasus pembunuhan yang tergolong sadis tersebut diketahui kalau pelaku menyimpan dendam dan sakit hati kepada korban.
Penulis : Roby Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :