www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gila! Remaja Ini Terpaksa Rela Disetubuhi Ayah Tiri Berkali-kali di Hadapan Ibu Kandung dan Bibinya
Jumat, 06 September 2019 - 14:25:47 WIB

JAMBI-Polisi menangkap seorang pria berinisial JP (54) karena tega menyetubuhi anak tirinya, IC (16). Perbuatan keji itu dilakukan JP berkali-kali dan disaksikan langsung oleh istrinya, AD yang merupakan ibu kandung dari IC. IC pun terpaksa rela saja diperlakukan keji karena dibujuk sang ibu.

Tak hanya IC, bibi-nya juga ikut jadi korban kebejatan ayah tirinya. Karena suami bibinya sakit dan diimingi akan diobati oleh pelaku bila mau menuruti nafsu setannya.

"Jadi awalnya si tersangka ini tertarik melihat anak tirinya yang masih berusia 16 tahun itu. Tersangka ini awalnya ingin membujuk anak tirinya itu bersetubuh namun ditolak oleh korban," ujar Kasubdit IV Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok, Kota Jambi, Kamis (5/9/2019).

Karena keinginannya selalu ditolak IC, JP pun meminta istrinya AD untuk membujuk IC. JP juga berjanji akan mengobati sakit yang dialami adik istrinya jika keinginannya menyetubuhi IC terpenuhi.

"Tersangka meminta kepada istrinya untuk membujuk anak tirinya itu bersetubuh dengannya, sambil berjanji akan mengobati adik kandung sang istri yang sedang jatuh sakit," katanya.

Perilaku bejat ini dilakukan JP kepada IC sejak tahun 2017 silam.

"Mungkin karena tidak tega melihat kondisi pamannya yang sakit, lalu juga karena sudah dipaksa oleh ibu kandungnya, hal itulah yang membuat si anak terpaksa menerima untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya itu," kata Yuyan.

Sejak 2017, JP telah barkali-kali menyetubuhi IC. Bahkan kerap dilakukan di hadapan istrinya yang merupakan ibu kandung IC.

Tak hanya itu, JP juga memanfaatkan kondisi adik istrinya, BT, yang sedang sakit. Dia kerap menyetubuhi istri BT, yakni wanita berinisial RR. Untuk memenuhi nafsu bejatnya, JP pun menjanjikan RR pengobatan untuk BT.

"Si paman berinisial BT ini kan lagi sakit patah tulang ia terbaring tidak bisa ngapa-ngapain. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsunya. Bermula dari anak tirinya yang disetubuhi kemudian istrinya si paman yang sakit itu juga disetubuhi tersangka," ujar Yuyan, dinukil dari detik.

Bahkan lebih mirisnya lagi, hubungan intim tersangka bersama anak tirinya itu juga pernah dilakukan di hadapan sang bibi. Nafsu bejat tersangka ini terus dilakukan olehnya berkali-kali sejak 2017 hingga 4 September 2019 kemarin, hingga akhirnya polisi berhasil membongkar kasus persetubuhan anak di bawah umur itu berdasarkan adanya laporan nenek korban.

"Jadi kita tangkap tersangka setelah kita menerima laporan dari nenek si anak (korban) karena kerap disetubuhi ayah tirinya. Hal itu baru berani dilaporkan korban karena sudah tidak sanggup dengan apa yang dilakukan oleh ayah tirinya itu setiap hari," terang Yuyan.

Saat ini, polisi masih menetapkan JP adalah tersangka utama dalam perbuatan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Polisi juga masih memeriksa si ibu korban yang saat itu memaksa anak kandungnya itu agar mau disetubuhi oleh tersangka.

"Yang saat ini masih kita tetapkan tersangka itu adalah si JP. Kalau istrinya masih kita lakukan pendalaman lagi dan masih terus kita periksa dan saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dan untuk si anak kita juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memeriksa kondisi psikologis si anak yang trauma atas kondisi kekerasan seksual yang dialami olehnya,'' kata Yuyan

Selain menangkap tersangka JP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju korban, celana dan pakaian dalam serta beberapa barang bukti lainnya. Tersangka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana diubah dalam UU RI nomor 32 tahun 2002 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wabub Pelalawan Nasaruddin menyerahkan penghargaan yang diterima langsung CD Head RAPP F Leohansen Simatupang (foto/ Andy)RAPP Kembali Raih Penghargaan Program CSR Terbaik dalam Musrenbang, Ini Kata Wabup Pelalawan
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
  Pasukan Manggala Agni Daops Siak terlihat melakukan pendinginan terhadap lahan yang terbakarTim Manggala Agni Siang Malam Berjibaku Padamkan Api di Pulau Rangsang
PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved