www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Belum Terima Salinan Putusan PT Bebaskan Tiga Dokter Terdakwa Tipikor Alkes RSUD Pekanbaru
Jumat, 23 Agustus 2019 - 05:35:56 WIB

PEKANBARU -  Tiga orang dokter terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Arifin Ahmad Provinsi Riau akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam amar putusannya 1 Agustus 2019. 

Majelis hakim PT Tipikor Pekanbaru dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan, ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.

"Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kita terima kemarin," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019).

Mereka yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Ketiganya merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang kemudian memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga terdakwa.

Saat dikonfirmasi hal itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni mengaku belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan.

"Yang jelas informasinga begitu (sudah diputus oleh PT Pekanbaru,red). Tapi pihak kita belum ada menerima putusannya," kata Yuriza.

Menurut Yuriza karena belum menerima, dia mengatakan belum mengetahui apakah ketiga terdakwa divonis bebas atau tidak.

"Kalau benar begitu (divonis bebas,red), tentu juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," imbuh Yuriza. 

Terpisah, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Firdaus Ajis mengatakan jika pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya menyambut baik putusan itu, karena putusan tersebut telah mementahkan imej yang dibangun selama ini.

"Berdasarkan fakta persidangan, yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013," katanya. 

Sebelumnya, oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, dinyatakan ketiga dokter bersalah melakukan rasuah yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Penulis : Helmi 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Diskusi Bertema "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima (foto/ist)Ombudsman Menilai Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus, Meski Ibu Kota Sudah Pindah
Petani sawit Riau diajak berinvestasi emas Antam untuk stabilitas finansial (foto/ilustrasi)Investasi Emas Pilihan Tepat untuk Petani Sawit Riau untuk Mengelola Aset
Bupati Rezita meresmikan keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum pertama di Inhu (foto/ist)Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Pertama di Inhu Diresmikan, Ini Pesan Bupati
Ilustrasi petugas memadamkan kebakaran lahan di Provinsi Riau (foto/int)Pelalawan dan Meranti Terbanyak Sumbang Hotspot di Riau Hari Ini
ilustrasiCegah Karhutla, Awal April BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau
  PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar buka puasa bersama jurnalis dan perusahaan media di Riau (foto/budy)Perkuat Silaturahmi, PT BSP Buka Puasa Bersama Jurnalis dan Asosiasi Perusahaan Pers
Agung Toyota buka bersama komunitas, media, dan TVC di Pekanbaru (foto/budy)Buka Puasa Bersama Komunitas, TVC dan Media, Agung Toyota Berbagi dengan Anak Yatim
Ilustrasi hujan guyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Hujan Lebat Diprediksi Guyur Pekanbaru dan Sekitar, BMKG: Waspada Angin Kencang
Pj Sekdaprov Riau Indra menyerahkan satunan untuk anak yatim di Masjid Raya An-Nur (foto/yuni)Pemprov Riau Bersama Masjid Raya An-Nur Serahkan Santunan untuk 150 Anak Yatim
Politisi senior Demokrat, M Nasir (kiri) siap maju Pilgubri 2024 (foto/yuni)Siap Bangun Riau Lebih Baik, M Nasir Mantap Maju Pilgubri 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved