Kejari Belum Terima Salinan Putusan PT Bebaskan Tiga Dokter Terdakwa Tipikor Alkes RSUD Pekanbaru
PEKANBARU - Tiga orang dokter terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Arifin Ahmad Provinsi Riau akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam amar putusannya 1 Agustus 2019.
Majelis hakim PT Tipikor Pekanbaru dipimpin Agus Suwargi dengan dua anggota masing-masing Jarasmen Purba dan KA Syukri menyatakan, ketiga terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa.
"Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kita terima kemarin," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019).
Mereka yakni, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM. Ketiganya merupakan dokter yang bertugas di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari tahanan kota yang kemudian memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga terdakwa.
Saat dikonfirmasi hal itu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni mengaku belum menerima salinan putusan dari pihak pengadilan.
"Yang jelas informasinga begitu (sudah diputus oleh PT Pekanbaru,red). Tapi pihak kita belum ada menerima putusannya," kata Yuriza.
Menurut Yuriza karena belum menerima, dia mengatakan belum mengetahui apakah ketiga terdakwa divonis bebas atau tidak.
"Kalau benar begitu (divonis bebas,red), tentu juga akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," imbuh Yuriza.
Terpisah, tiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Firdaus Ajis mengatakan jika pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya menyambut baik putusan itu, karena putusan tersebut telah mementahkan imej yang dibangun selama ini.
"Berdasarkan fakta persidangan, yang terjadi justru RSUD tidak menyediakan alkes yang dibutuhkan untuk keperluan operasi bagi pasien pada tahun 2012 dan 2013," katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim lembaga peradilan tingkat pertama, dinyatakan ketiga dokter bersalah melakukan rasuah yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :