www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penyidik akan Minta Pendapat Ahli Soal Korupsi Gedung FISIP UR
Kamis, 18 Juli 2019 - 15:52:01 WIB

PEKANBARU - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UR) dengan tersangka Ekky Ghadafi. Penyidik akan meminta pendapat ahli terkait tanda tangan Ekky di sejumlah dokumen proyek itu.

Pendapat saksi ahli itu berdasarkan petunjuk (P19) dari jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sejak Ekky ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2019 lalu, berkas perkaranya masih bolak-balik kejaksaan dan Polresta Pekanbaru.

Tanda tangan Ekky yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumatera Utara. Ada kaitan antara tanda tangan dengan tanggung jawab Ekky.

"Kami akan meminta pendapat atau keterangan ahli terkait itu (tanda tangan). Ini ada kaitan dengan tanggung jawab tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Rabu (17/7/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, menyatakan, jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara tersangka Ekky untuk diteliti kembali. "Kami masih menunggu itu (berkas)," kata Yuriza.

Yuriza menyebutkan, sah saja jika penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta pendapat ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Meski begitu, jaksa peneliti harus melihat dulu berkas perkara.

"Kami harus melihat dulu isi berkasnya. Harus kami pelajari dulu. Kalau sudah memenuhi alat bukti, tentu kami nyatakan berkas lengkap tetapi kalau tidak, ya kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," papar Yuriza.

Proyek pembangunan gedung pascasarjana FISIP UR dikerjakan pada 2012 lalu. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR.sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR.

Perkara ini juga menyeret  Dr Zulfikar Djauhari, dosen di UR selaku Ketua Tim Teknis pembangunan proyek. Lalu, Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan sekalu konsultan perencana.

Sebelumnya, Polresta juga menetapkan  Hery Suryadi, mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR, dan Ruswandi, mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung FISP UR. Keduanya telah disidang dan divonis 2 tahun dan 3 tahun penjara.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung FISIP  UR terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilih rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved