Kasus Dugaan Kredit Macet PT PER, Saksi Analis yang Sempat Berhalangan Kembali Diperiksa
Rabu, 26 Juni 2019 - 19:48:30 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Seorang saksi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, terkait kasus dugaan kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (26/6/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada halloriau.com, Rabu (26/6/2019) sore, membenarkan perihal pemeriksaan terhadap satu orang saksi dalam kasus tersebut.
"Satu orang saksi yang tadi diperiksa untuk dimintai keterangannya. Dia bernama Rahma Wati pihak dari PT PER. Dulu dia gak sempat datang karena bingung, tadi baru datang," ungkap Yuriza.
Menurut Yuriza, saksi diduga mengetahui perihal kredit yang pernah disalurkan pada tahun 2014 lalu itu. Hingga saat ini, kata Yuriza, sudah ada belasan saksi dimintai keterangannya.
"Siapapun yang diduga mengetahui, tentu kita panggil untuk dimintai keterangan. Untuk saksi yang kita periksa sampai dengan ini, belasan orang lah," sambung Yuriza.
Saksi ini menjabat sebagai Analis. Yuriza menyebut saat dipanggil pertama berhalangan hadir. Namun kedua kalinya, saksi baru memenuhi panggilan penyidik dari Koprs Adhyaksa Pekanbaru. Keterangan mereka selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Setelah rampung akan diakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," pungkas Yuriza mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan ini.
Diketahui, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (Perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 sampai 2016 PT PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kantor Cabang Utama PT PER.
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit UMKM, diduga telah terjadi penyimpangan berupa penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dan pencatatan laporan nominatif kredit lapting sebesar Rp1 miliar lebih.
Penyimpangan terhadap pencatatan laporan per tanggal 31 Desember 2014 hingga tahun 2017 terdapat penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya lunas atau kredit macet.
Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggotanya mitra usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perusahaan untuk membayar angsuran melunasi kredit sebelumnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :