www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Oknum Dosen Unri Jadi Tahanan Kota Terkait Korupsi Gedung Pasca Sarjana Fisipol
Rabu, 26 Juni 2019 - 11:02:30 WIB

PEKANBARU -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan pengalihan penahanan kepada Dr Zulfikar Jauhari, terdakwa dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri). Zulfikar tidak lagi ditahan di Rutan Kelas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Zulfikar selaku Ketua Tim Teknis Pembangunan Proyek Gedung Pascasarjana Unri tahun 2012. Dia ditahan bersama Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, sejak  29 Maret 2019 lalu.

Pengalihan penahanan diberikan atas pertimbangan- pertimbangan. "Salah satu pertimbangannya kemanusiaan, tenaga bersangkutan dibutuhkan di Unri," ujar Mahyudin, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Zulfikar, Selasa (25/6/2019).

Pengalihan penahanan terhadap Zulfikar yang berstatus Aparatur Sipil Negara di Unri diberikan dengan jaminan dari Rektor dan sejumlah dosen Unri. " Terdakwa (Zulfikar) dijamin tidak akan melarikan diri," kata Mahyudin.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, permohonan pengalihan penahanan diajukan Zulfikar melalui kuasa hukumnya kepada majelis hakim  beberapa waktu lalu. "Status dialihkan dari tahanan hakim (penjara) menjadi tahanan kota," kata Yuriza.

Yuriza menyebutkan, permohonan tahanan kota dikabulkan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah lalu. "Dikabulkan permohonan tahanan kotanya kalau tidak salah pada sidang terakhir sebelum libur hari raya," ungkap Yuriza.

?Sementara untuk terdakwa Benny Johan selaku konsultan pengawasan proyek tetap ditahan. "Terdakwa Benny tetap ditahan," kata Yuriza.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, dalam perkara ini telah menjerat eks Pembantu Dekan II Fisipol Unri, Heri Suryadi dan rekanan proyek, Siswandi. Heri dan Suwandi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara.

Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.

Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pameran All New Honda BR-V di Mal Ska, beberapa waktu lalu.

Efek Libur Lebaran Penjualan Honda BR- V Melonjak Drastis 62 Persen
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024 pada 23-24 April 2024, bertempat di Pekanbaru.Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
PT Astra Agro Lestari Tbk.Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen
Waskita (WSKT) Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025.Waskita Kebut Tol Kayu Agung-Palembang-Betung Tuntas 2025
Momen gol Kai Havertz.Arsenal Vs Chelsea: Meriam London Hancurkan The Blues 5-0
  Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Usai Jabatan Berakhir, Pj Walikota Pekanbaru Harap Program Prioritas Tak Hilang
Honda Soekarno-Hatta.Cek Promo Mobil Baru Honda Bulan Ini, Gratis Servis Sampai Cashback Jutaan Rupiah
PT Astra Agro Lestari Tbk menggelar Public Expose di Jakarta, Selasa (23/4/3024). Astra Agro Pantau Dampak Konflik Timur Tengah dan Pelemahan Rupiah
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih Hari Ini
All New Honda BR-V.Momen Lebaran Bikin Penjualan SUV Honda Naik pada Maret 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved