Polres Inhu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Korupsi BPMD ke Kejaksaan
Selasa, 25 Juni 2019 - 16:57:08 WIB
|
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Inhu. |
Baca juga:
|
INHU - Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) kasus dugaan korupsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Inhu ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
"Benar, Tsk sebanyak 3 orang dan BB baru saja kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu," kata Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui PS Paur Humas, Aiptu Misran, di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019).
Dijelaskan, seperti diketahui, Polres Inhu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan sekitar Rp 1.939.950.000.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah, SR, mantan Kepala BPMD Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Inhu dan BRN,s elaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
Adapun Kelengkapan berkas Perkara Korupsi sebagai mana surat Surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
"Polres Inhu akan terus berkomitmen dan melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan dan penanganan kasus-kasus korupsi," tutup Misran.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :