Kasus Korupsi Bantuan SMP di Meranti Masuk Proses Penyidikan
Senin, 24 Juni 2019 - 16:19:27 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
SELATPANJANG - Proses penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (Bantah) dari Kementerian Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, dipastikan telah rampung.
Saat ini Polres Kepulauan Meranti telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Proses penanganan perkara ini berlanjut setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam penyaluran dana kegiatan yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di sekolah menegah pertama negeri (SMPN) 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar SH, ketika dikonfirmasi, Senin (24/6/2019) mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti dugaan awal yang cukup terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2018 lalu.
"Benar, perkara dugaan korupsi di Disdikbud Meranti sudah naik ke tahap penyidikan," kata Ario Damar.
Dimulainya penyidikan perkara tersebut, dikatakan Ario, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu, jelas dia, diterbitkan pada akhir bulan lalu.
"Sprindik itu terbit pada akhir bulan Mei 2019," ungkap mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau itu.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti itu juga mengatakan, sejauh ini belum ada tersangka pada perkara dugaan korupsi tersebut. Mengingat saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dalam upaya pengumpulan alat bukti.
"Tersangka belum ada, kita masih melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap saksi- saksi," ujar Ario.
Perkara kasus korupsi itu berawal pada 2018. Saat itu, Disdikbud Kepulauan Meranti menyalurkan dana bantah sebesar Rp7,775 miliar ke 13 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak yang disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran dana Bantah ke SMPN 1 Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di antaranya, Kepala Disdikbud Meranti, Nuriman, Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno dan para saksi lainnya.
Untuk diketahui, selain SMPN 1 Teluk Belitung, ada 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putri Ayu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :