PASIRPENGARAIAN - Entah apa yang ada di benak DG (33) warga Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatam Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau sehingga tega mencabuli adik iparnya. Pelaku sempat menjadi buronan 2 bulan, namun pelarian pelaku akhirnya berakhir setelah diringkus aparat Kepolisian Polsek Kepenuhan.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Paur Humas Ipda Fery Fadli SH, mengatakan, pelaku pencabulan anak di bawah umur, berhasil diringkus personel Polsek Kepenuhan, Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Saat itu pelaku sempat dua bulan melarikan diri, dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam. Kemudian, atas perintah Kapolsek Kepenuhan, unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berada dalam perkebunan sawit warga," ucap Ipda Fery.
Diterangkan Fery, saat ditangkap, pelaku tidak mau membuka pintu rumah, setelah polisi melepaskan 2 tembakan ke udara, pelaku membuka pintu rumah yang dalam kondisi gelap tanpa penerangan.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan cabul kepada adik iparnya sebut saja Mawar yang baru berusia 13 tahun. Perbuatan aksi bejad tersebut, tidak hanya dilakukan sekali namun sudah berulang kali.
Dikatakan Fery, aksi bejad pelaku terjadi tanggal 20 April 2019, di dalam Perkebunan Sawit Sp 5 Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan.
Aksi bejad pelaku terungkap, ketika abang kandung korban menjemput korban di rumah kakak korban yang juga istri pelaku. Korban diketahui sudah 3 tahun tinggal bersama mereka. Saat tiba di rumah abang korban di Dusun Bunga Tanjung, Desa Rantai Benang Sakti, korban jatuh sakit dan wajah terlihat pucat.
"korban kemudian menceritakan ke abangnya, bahwa dirinya sudah disetubuhi pelaku di kebun kelapa sawit saat korban menolong pelaku mengambil brondolan buah kelapa sawit" jelas Fery.
Korban mengaku, dirinya sering disetubuhi pelaku. Korban juga mengaku, diancam jika menolak keinginan bejad pelaku dan mengancam memukul korban jika memberitahu aksi bejad pelaku kepada orang lain.
Ketika pelaku telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan Undang-uUndang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :