Lusa Kejari Periksa Dua Dirut PT PER sebagai Saksi Perkara Kredit Macet
Rabu, 12 Juni 2019 - 15:48:06 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Terkait lanjutan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengagendakan lusa dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama dan Direktur Utama (Dirut) PT PER.
"Agenda pemeriksaannya, Jumat (14/6/2019) sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH kepada halloriau.com, Rabu (12/6/2019) siang.
Dua orang Dirut perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet yang terjadi tahun 2013 hingga 2016 di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Selain itu, ada tiga orang pejabat lainnya di perusahaan tersebut yakni Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Keuangan. Termasuk mantan Dirut PT PER di era tahun 2016 silam, semuanya diperiksa," terang Yuriza.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikannya, Jaksa penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap 7 orang. Ketujuh orang tersebut berasal dari PT PER dan swasta.
Diketahui, perkara yang diusut itu adalah penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2013-2016 lalu, di PT PER. Adapun nama kreditnya adalah kredit bakulan.
Ada 2 kelompok UMKM yang pembayarannya macet, yaitu pada kelompok pedagang, dan kelompok koperasi. Adapun total kredit macet dari dua kelompok itu diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :