www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Gubri Ingatkan Kepala OPD Soal Transparansi dan Akuntabilitas Penyusunan APBD
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pria di Riau Ngaku Polisi Peras Warga Jateng dari Balik Penjara, Modusnya Video Call Syur
Sabtu, 25 Mei 2019 - 08:21:32 WIB

SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi. Bahkan pelaku ternyata melakukan aksinya di penjara saat menjalani masa hukuman.

Kepala Subdit V Cybercrime Ditrekrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan pelaku Irvan Abrianto (34) yang merupakan warga Muara Sentajo Riau mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang Riau karena terlibat kasus pencabulan.

"Dia sedang menjalani hukuman dan sebenarnya bebas tanggal 6 Mei 2019," kata Agung di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Jumat (24/5/2019).

Dari laporan korban, IR yang berusia sekitar 30 tahunan, peristiwa pemerasan berawal dari perkenalan korban dan tersangka di Facebook. Tersangka mengaku sebagai polisi dengan nama akun Yonbrimob Gegana (Apek). Korban yang merupakan warga Jawa Tengah itu makin inten chatting lewat media sosial dan berujung video call.

"Tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook dan bertukar nomor WhatsApp kemudian melakukan video call sampai korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," jelas Agung.

Video itu digunakan oleh tersangka untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya ke keluarga dan media sosial. Korban pun sudah keluar uang jutaan rupiah, namun tetap saja pelaku menyebar video di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban pada November 2018.

"Ini baru satu korban mungkin masih ada korban lain yang belum melapor," tegasnya.

Polisi melakukan penelusuran dan mengetahui pelaku ternyata berada di penjara sedang menjalani masa hukuman. Maka Polda Jateng melakukan penangkapan ketika pelaku keluar penjara pada 6 Mei 2019.

"Tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.30 tersangka bebas dan keluar dari Lapas kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng," pungkasnya, di detikcom.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto ingatkan penyusunan APBD Perubahan 2024 harus sesuai aturan (foto/int)Pj Gubri Ingatkan Kepala OPD Soal Transparansi dan Akuntabilitas Penyusunan APBD
Pj Wako Pekanbaru, Muflihun bersama Kapolresta Kombes Jeki Rahmat mengecek motor yang disita akibat aksi balap liar (foto/dini)Polisi Sita 300 Motor Balap Liar di Pekanbaru, Bisa Diambil Habis Lebaran
Rotte menggelar sembako murah di Ponpes Aufia menyemarakkan Ramadhan 1445 H.Semarak Ramadan 1445 H, Rotte Gelar Sembako Murah di Ponpes Aufia
Bupati Rohil, Afrizal Sintong kukuhkan pengurus Hipemarohi Pekanbaru periode 2023-2025 (foto/afrizal)Bupati Ajak Hipemarohi Pekanbaru Bersama Bangun Rohil
Bupati Pelalawan dan manajemen RAPP foto bersama.Disnaker Pelalawan Apresiasi Komitmen PT RAPP Menjaga K3
  Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama Wabub Bagus Santoso Safari Ramadan di Pulau Rupat (foto/zulkarnain)Bupati Bersama Wabub Bengkalis Safari Ramadan ke Rupat Utara
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto berkomitmen mensejahterakan masyarakat desa (foto/int)Riau Punya 600 Desa Mandiri, Pj Gubri: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Kelmi Amri.Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau Minta Pemprov Rasionalisasi Anggaran Bosda
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Minta Perusahaan Beri THR Sesuai Aturan Kemenaker
Penyerahan bantuan ke 20 Yayasan binaan CSR PGN/Afiliasi di wilayah operasi SOR I Sumatera (foto/ist)Tebar Energi Baik Ramadan 1445 H, PGN Salurkan Bantuan untuk 20 Yayasan di Medan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved