PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyidikan dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Alasannya, pembangunan embun tersebut sudah sesuai ketentuan.
"Dihentikan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (22/5/2019).
Penghentian dilakukan setelah jaksa penyelidik meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bidang struktur, bidang hidroteknik dan geoteknik dari Universitas Riau. Hasilnya, tidak ditemukan kekurangan dalam pembangunan embung.
Menurut ahli, volume pembangunan embung sesuai ketentuan. "Tidak ada kekurangan volume. Disimpulkan pembangunan embung telah sesuai ketentuan dan spesifikasi," ucap Muspidauan.
Meski dihentikan, ucap Muspidauan, jaksa penyelidik bisa saja membuka penanganan perkara itu lalul. "Jika ditemukan bukti baru, proses penyelidikan bisa dibuka lagi," tutur Muspidauan.
Sebelum ditangani Kejati Riau, perkara ini disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang dan Kejari sudah menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017 itu.
Jaksa penyelidik bersama konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Selain dilaporkan ke Kejari, ternyata perkara juga dilaporkan ke Kejati Riau. Selanjutnya, penanganan perkara diambil alih olelh Kejati Riau dan dilakukan penelaahan.
Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid) untuk perkara tersebut.
Saat penyelidikan, sejumlah pihak pun diklarifikasi. Seperti, Sarwan yang merupakan pengawas lapangan pembangunan embung pada tahun 2017 lalu, dan Ramdanil, Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017 lalu.
Berikutnya, Direktur PT Tarum Jaya Mandiri, M Sarjali, dan Dede Irawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) SDA BWSS III Riau.
Selain nama-nama yang disebutkan di atas, Jaksa juga melakukan klarifikasi terhadap Yannedi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau. Seorang lagi adalah Syafri Wal, Direktur PT Kemuning Yona Pratama (KTP). Perusahaan itu diketahui yang mengerjakan proyek embung pada tahun 2015 lalu.
Tidak hanya itu, Direktur CV Serunting Konsultan, Robert Adi Pradana, tak luput dari pemeriksaan jaksa penyelidik serta sejumlah pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya, dari sumber melalui website www.lpse.pu.go.id, diketahui proyek tersebut dengan nama lelang: Supervisi Konstruksi Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru.
Adapun instansi penyedia pekerjaan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air WS Indragiri-Akuaman, WS Kampar, WS Rokan, WS Siak Provinsi Riau.
Adapun pagu anggaran adalah Rp450 juta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016. CV Serunting Konsultan selaku konsultan pengawas berhasil memenangkan proyek dengan nilai penawaran Rp445.956.500. Perusahaan tersebut berhasil menyingkirkan 24 perusahaan lainnya.
Masih dari penelusuran di website lpse.pu.go.id, proyek ini bernama: Pembangunan Embung Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru. Anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN) TA 2016.
Proyek ini dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, dengan pagu anggarannya Rp8,138 miliar. Lelang proyek ini dimenangkan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dengan harga penawaran Rp6,512 miliar.
Belakangan diketahui proyek tersebut kembali dikerjakan pada tahun 2017, dengan judul di lpse.pu.go.id yaitu Pembangunan Embung di Kawasan Perkantoran Kota Pekanbaru (Lanjutan).?
Namun, berbeda dengan awalnya, kali ini proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fajar Berdasi Gemilang, dengan harga penawaran Rp11.975.060.000.
Meski belum genap berusia satu tahun, embung itu diketahui telah mengalami kerusakan pada bagian tiang (sheet pile). Bendungan juga terlihat retak pada bagian bawahnya.
Selain itu, lantai bagian atas tampak turun. Tanah timbunan lebih rendah, atau turun dari permukaan. Paving blok pada permukaan bendungan, tidak tersusun rapi, dan berantakan. Permukaannya tidak rata. Lebih rendah dibanding dinding bendungan. Pengecoran juga terlihat asal-asalan.
Tidak hanya itu, kondisi embung juga belum terlihat kegunaannya. Pasalnya, jalur yang seharusnya dijadikan aliran air, masih tertimbun tanah. Rumput-rumput liar pun bertumbuhan di jalur yang seharusnya dijadikan aliran air.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)