PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil menangkap empat orang tersangka kasus penyelundupan 50 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi di Dumai, Jumat (17/5/2019) semalam.
Jaringan ini menyelundupkan narkoba dari perairan laut Malaysia ke Indonesia, masuk melalui daerah Rupat, Dumai Kabupaten Bengkalis dengan modus serah terima barang kapal ke kapal (Ship to Ship).
Kabid Pembrantasan dan Penindakan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Riau AKBP Haldun, Minggu (19/5/2019) sore, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saya membenarkan penangkapan narkoba tersebut di daerah Dumai," ungkap Haldun kepada wartawan di Pekanbaru.
Lebih lanjut, Haldun menyebut kasus yang ditangani oleh BNN pusat ini, tengah dalam proses perkembangan pihak BNN Pusat Republik Indonesia. Berharap dapat menemukan bandar besar jaringan Internasional.
Pengungkan 50 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terhadap dua orang masyarakat yang akan menerima narkoba tersebut di daerah Dumai melalui jalur darat menggunakan mobil, Jumat (17/5/2019) lalu.
Terhadap laporan itu, BNN RI menindaklanjuti dan berhasil menemukan dua orang terduga dan melakukan penangkapan. Namun pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas langsung melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur mengenai kaki dan pahanya.
Sebelumnya, petugas dan pelaku sempat terlibat kejar-kejaran usai aksinya diketahui oleh petugas membawa narkoba di dalam mobilnya. Pelaku yang tidak mau menyerahkan diri, mengambil tindakan kabur dengan mobil Toyota Fortuner.
Lalu, petugas yang tidak mau kehilangan buruannya, kembali mengejar mobil pelaku dan memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku melawan dengan menabrak mobil petugas, sehingga petugas terpaksa menembak mobil pelaku mengenai kaki dan paha, tepatnya di daerah Jalan Atifin Ahmad, Kota Dumai.
Usai dilumpuhkan, petugas menggeledah mobil pelaku dan menemukan sabu sebanyak 50 bungkus besar disembunyikan dalam jiregen dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir. Dalam mobil, petugas mengamankan tiga pelaku, Roni, Hari dan Iwan.
"Hari dan Iwan ditembak petugas di bagian kaki dan pahanya karena bersuaha melawan saat ditangkap petugas. Hasil pengembangan petugas menemukan satu orang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendalinya," terang Haldun.
Selang besoknya, satu pelaku lainnya bernama Radianto sebagai pengendali barang haram tersebut. Kata Haldun berhasil ditangkap petugas di rumahnya di daerah Gang Jambu, Duri - Dumai, Provinsi Riau.
"Pelaku ada 4 orang dengan barang bukti 50 kilogram sabu dan 23.000 butir ekstasi, sudah dibawa ke Jakarta. Hasil penyelidikan lokasi penyelundupan dari titik masuk Aceh ke perairan Riau dengan sistem Ship to Ship," tutup Haldun.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :