www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut
Saksi Ahli Sebut Ada Dugaan Pemalsuan, Tapi Serahkan ke Hakim
Kamis, 16 Mei 2019 - 18:28:11 WIB

SIAK-Sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kembali digelar,  Kamis (16/5/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Terdakwanya yaitu Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi.

Setelah 2 kali tertunda, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi Ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kedua saksi ahli tersebut yaitu Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum sebagai saksi ahli bidang hukum pidana dan Dr.Mirza Nasution, SH., M.Hum saksi ahli dibidang hukum tata pemerintah dan administrasi. 

Didalam persidangan, saksi ahli pertama Dr Mirza Nasution menjelaskan apabila ada sebuah surat yang menerangkan bahwa surat itu tidak berlaku, namun masih dipergunakan, hal itu salah dan tentu melawan hukum. 

"Logikanya, apabila surat tersebut sudah dibatalkan oleh pusat tertinggi, namun masih digunakan juga untuk mengurus yang baru, tentu saja itu sudah menyalahi aturan dan tentunya saja itu sudah tidak dapat digunakan," ungkapnya. 

Sementara itu saksi kedua Dr.  Mahmud Mulyadi saat dimintai keterangan di depan Hakim dipersidangan mengatakan bahwa pemalsuan yaitu  pekerjaan seseorang dengan sengaja dan merujuk pada pasal 23 ayat 1 secara bersama melakukan kejahatan, dan kesadaran melakukan perbuatan tersebut. 

"Pemalsuan itu ada dua jenis yaitu Intelektual dan materil, apabila isi dari suatu surat tidak sesuai dengan isi sesungguhnya, dalam kasus ini dalam jangka setahun ada beberapa persyaratan untuk mengurus HGU dan sebagainya, apabila tidak dilakukan dalam jangka itu,  maka akan batal dengan sendirinya. Namun apabila surat tersebut digunakan untuk mengurus sesuatu, padahal itu sudah batal menurut hukum dan sebagainya, tapi dipergunakan untuk mengurus sesuatu, maka surat inilah yang disebut palsu. Karena penggunaanya sudah lewat batas," paparnya. 

Ia juga mengatakan, dalam kasus ini apakah ada kemungkinan pemalsuan terhadap surat, ia mengatakan kalau dirinya hanya patut menduga saja bahwa adanya pemalsuan. Namun  yang dapat menyatakan hal tersebut adalah Majelis Hakim. 

Sidang tersebut dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU Herlina Samosir dan Penasehat Hukum terdakwa, Yusril.

Dalam persidangan sempat juga hakim menegur, salah seorang penonton sidang yang merupakan Pemilik PT DSI, Merry yang juga orangtua terdakwa Suratno. Pasalnya yang bersangkutan dianggap merekam sidang oleh hakim ketua dan ditanya apakah yang bersangkutan media atau tidak. Perdebatan sidang kali ini  juga terlihat sangat 'panas' dan banyak sanggahan yang diutarakan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi, sehingga saksi menjadi marah karena kesaksiannya tidak didengarkan serta dipotong.

Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved