Sidang Dugaan Pemalsuan SK Menhut
Saksi Ahli Sebut Ada Dugaan Pemalsuan, Tapi Serahkan ke Hakim
Kamis, 16 Mei 2019 - 18:28:11 WIB
SIAK-Sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kembali digelar, Kamis (16/5/2019) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Terdakwanya yaitu Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Teten Effendi.
Setelah 2 kali tertunda, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 saksi Ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Kedua saksi ahli tersebut yaitu Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum sebagai saksi ahli bidang hukum pidana dan Dr.Mirza Nasution, SH., M.Hum saksi ahli dibidang hukum tata pemerintah dan administrasi.
Didalam persidangan, saksi ahli pertama Dr Mirza Nasution menjelaskan apabila ada sebuah surat yang menerangkan bahwa surat itu tidak berlaku, namun masih dipergunakan, hal itu salah dan tentu melawan hukum.
"Logikanya, apabila surat tersebut sudah dibatalkan oleh pusat tertinggi, namun masih digunakan juga untuk mengurus yang baru, tentu saja itu sudah menyalahi aturan dan tentunya saja itu sudah tidak dapat digunakan," ungkapnya.
Sementara itu saksi kedua Dr. Mahmud Mulyadi saat dimintai keterangan di depan Hakim dipersidangan mengatakan bahwa pemalsuan yaitu pekerjaan seseorang dengan sengaja dan merujuk pada pasal 23 ayat 1 secara bersama melakukan kejahatan, dan kesadaran melakukan perbuatan tersebut.
"Pemalsuan itu ada dua jenis yaitu Intelektual dan materil, apabila isi dari suatu surat tidak sesuai dengan isi sesungguhnya, dalam kasus ini dalam jangka setahun ada beberapa persyaratan untuk mengurus HGU dan sebagainya, apabila tidak dilakukan dalam jangka itu, maka akan batal dengan sendirinya. Namun apabila surat tersebut digunakan untuk mengurus sesuatu, padahal itu sudah batal menurut hukum dan sebagainya, tapi dipergunakan untuk mengurus sesuatu, maka surat inilah yang disebut palsu. Karena penggunaanya sudah lewat batas," paparnya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini apakah ada kemungkinan pemalsuan terhadap surat, ia mengatakan kalau dirinya hanya patut menduga saja bahwa adanya pemalsuan. Namun yang dapat menyatakan hal tersebut adalah Majelis Hakim.
Sidang tersebut dibuka hakim ketua Roza El Afrina didampingi dua hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU Herlina Samosir dan Penasehat Hukum terdakwa, Yusril.
Dalam persidangan sempat juga hakim menegur, salah seorang penonton sidang yang merupakan Pemilik PT DSI, Merry yang juga orangtua terdakwa Suratno. Pasalnya yang bersangkutan dianggap merekam sidang oleh hakim ketua dan ditanya apakah yang bersangkutan media atau tidak. Perdebatan sidang kali ini juga terlihat sangat 'panas' dan banyak sanggahan yang diutarakan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi, sehingga saksi menjadi marah karena kesaksiannya tidak didengarkan serta dipotong.
Penulis : Diana Sari
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :