Susul Jaafar, Kejari Tahan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Operasional KMP Tasik Gemilang
Senin, 13 Mei 2019 - 20:11:55 WIB
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan penahanan terhadap YA alias Edi, rekanan dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang. Penahanan dilakukan Senin (13/5/201 usai pemeriksaan, dan segera dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Penahanan terhadap YA sebenarnya direncanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis bersamaan dengan penahanan Jafaar Arief (Mantan Kadishub Bengkalis) pada Rabu (8/5/2019) kemarin. Hanya saja pada pekan lalu YA tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan dalam keadaan sakit.
"Hari ini pemanggilan keduanya, dan tersangka hadir dalam pemanggilan kali ini dan langsung kita tahan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan kepada sejumlah wartawan.
Dengan ditahannya dua tersangka dugaan perkara korupsi operasional KMP Tasik Gemilang, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.
"Kita akan limpahkan segera perkara ini, kalau tidak Rabu kemungkinan Kamis ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Bengkalis melalui Seksi Pidana khusus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak beberapa bulan terakhir. Pada akhir tahun 2018 lalu Kejari Bengkalis menetapkan tersangka atas dugaan kerugian negara di kasus yang ditangani tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya Kejaksaan menerim hasil audit dari pihak BPKP Riau terkait dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Berdasarkan hasil audit yang diterima Kejaksaan dari BPKP, ditemukan adanya indikasi kerugian negara terkait operasional KMP Tasik Gemilang. Dugaan kerugian negara ini sebesar 1,3 miliar rupiah pada pengelolaan KMP Tasik Gemilang dari tahun 2012 hingga 2015.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :