Janjikan Hadiah, Caleg PKB di Kepulauan Meranti Dipenjara
Selasa, 07 Mei 2019 - 21:58:57 WIB
PEKANBARU - Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Hafizan Abbas dipenjara 3 bulan. Ia terbukti menjanjikan sejumlah materi kepada warga saat melakukan kampanye tatap muka pada 13 Maret 2019 lalu.
Berdasarkan laporan masyarakat, Caleg Meranti Dapil 1 partai PKB dengan nomor urut 1 ini melakukan aksi itu di rumah seorang warga di Jalan Suak Baru, Desa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu, Hafizan menjanjikan kepada peserta yang hadir berupa 1 buah drum air, 1 buah magic com dan 2 buah kain sarung untuk setiap rumah, dan meminta kepada peserta untuk memilihnya sebagai Calon DPRD.
Sidang Pembacaan Putusan Pidana Pemilu dengan nomor 245/pid.sus/PN.bls/2019 digelar, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun nomor 12, Bengkalis Kota.
Annisa Sitawati, SH selaku Ketua Majelis Sidang didampingi oleh 2 orang anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan Rizki Musmar, MH menyatakan bahwa Hafizan terbukti bersalah.
Berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf J junto pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa Pelaksana, Peserta Pemilu, dan Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dengan kurungan pidana maksimal selama 2 Tahun dan uang sebesar Rp 24 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan hakim, Aziun Asyaari sebagai penasehat hukum (PH) Hafizan menyatakan pikir-pikir dahulu seperti apa selanjutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohoda Naro SH menyatakan banding kepada majelis sidang.
Menanggapi putusan hakim PN Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Saya mengapresiasi kinerja Sentra Gakkumdu, mereka sangat produktif dalam penegakan hukum Pemilu di Riau. Saat ini Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti merupakan Sentra Gakkumdu paling banyak mengajukan pidana Pemilu sampai ke pengadilan. Kita tidak pandang bulu, pokoknya siapapun yang melanggar akan kita tindak," tegas Rusidi.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :