Soal Kasus PT DSI, PN Siak Tegaskan Independen
Kamis, 18 April 2019 - 10:54:02 WIB
SIAK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Bambang Trikoro tidak membuka pintu untuk para pihak berperkara di luar persidangan. Meskipun ia mengakui ada upaya pihak berpekara yang ingin menemuinya di luar jadwal persidangan.
"Dalam perkara Direktur PT DSI dan warga pelapor ini saya nyatakan PN Siak independen. Karena menjaga itu saya tak mau bertemu dengan pihak berperkara itu," kata dia.
Ia juga membantah informasi tentang adanya pertemuan pihaknya dengan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) Merry atau orang tertentu. Kehadiran Merry di PN Siak pada Selasa kemarin karena ia menjadi saksi dalam persidangan perkara berbeda.
"Dalam perkara atas nama tersangka Direktur PT DSI baru-baru ini belum dilimpahkan kejaksaan," kata dia.
Ia meminta media ikut mengawal jalannya persidangan nanti. Karena banyak isu terhadap penanganan perkara itu yang tidak elok ke PN Siak.
"Untuk membuktikan independensi kami, saya akan menunjuk hakim yang belum pernah mengadili perkara PT DSI selama ini. Saya tidak akan menunjuk hakim yang pernah mengadili perkara dengan perusahaan itu," kata dia.
Bambang Trikoro menjamin bertindak netral pada perkara itu nanti. Sebab, perkara PT DSI menjadi atensi masyarakat Siak selama ini.
Sementara itu sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mewanti-wanti Kejari Siak agar menjaga profesionalitas kejaksaan dalam perkara itu. Jika tuntutan tidak sebanding dengan vonis hakim PN Siak, pihaknya bakal mengajukan banding.
"Apabila vonis bebas dari PN Siak kita akan kasasi," kata Muspidauan.
Perkara tersebut merupakan perkara menggunakan surat palsu berupa izin lokasi dan IUP Menhut nomor 17/kpts-II/1998 dengan tersangka Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kadishutbun Siak, Teten Effendi. Polda Riau melakukan tahap dua ke Kejati Riau kemudian dilimpahkan ke Kejari Siak.
Muspidauan juga mengingatkan agar Kejari Siak menyelesaikan perkara itu sampai tuntas. Bila tidak, hal tersebut menyangkut harga diri dan marwah kejaksaan.
Penasehat Hukum (PH) pelapor Jimmy, Firdaus Ajis dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum atas tindak lanjut pelimpahan perkara atas nama tersangka Suratno Konadi ke PN Siak. Pada surat itu, ia meminta agar PN Siak menunjuk hakim yang tidak sedang menangani perkara perdata lain dengan subjek hukum yang berkaitan.
"Didapat informasi saat ini Direktur PT DSI atas nama Misno bin Karyo sedang menghadapi perkara pidana di PN Siak, dengan dugaan melakukan usaha perkebunan tanpa izin yang berwewenang," kata dia.
Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan PN Siak nomor 81/Pid.sus/2019/PN Siak. Majlis hakimnya adalah Roza Elafrina, Risca Fajarwati dan Selo Tantular.
"Salah seorang majlis yang menangani perkara itu juga adalah majlis yang sama menangani perkara perdata antara klien kami dengan PT DSI yaitu nomor 19/Pdt.G/2016/PN Siak 13 Juni 2016 atas nama Jimmy sebagai penggugat," kata dia.
Menurut dia, untuk menghindari konflik of interest, ia meminta PN Siak menunjuk hakim lain. Karena perkara tersebut sama -sama berkaitan dengan subjek hukum yang menjabat di PT DSI.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :