Eks Sekda Dumai Segera Diadili Terkait Korupsi Jalan
Jumat, 12 April 2019 - 12:56:57 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/4/2019).
Enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk menyidangkan perkara yang merugikan negara Rp80 miliar ini.
Perkara ini melibatkan dua tersangka, yakni M Nasir selaku mantan Kepala Pekerjaan Umum Bengkalis sekaligus eks Sekretaris Daerah Dumai, dan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction (MRC), rekanan yang mengerjakan proyek. Kedua tersangka segera diadili.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana menyebutkan, pelimpahan berkas langsung dilakukan JPU dari KPK. "Tadi pagi (kemarin) sudah dilimpahkan dua berkas tersangka peningkatan jalan di Bengkalis," ujarnya.
Selanjutnya, berkas diserahkan ke Ketua PN Pekanbaru, Bambang Myanto, untuk menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. "Berkas sudah di meja ketua," kata Rosdiana.
JPU KPK, Roy Riyadi menyebutkan, pihaknya siap menyidangkan kedua tersangka. Dalam persidangan nanti, menurutnya, diturunkan enam JPU.
Nasir dan Hobby ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Agustus 2017. Keduanya ditahan KPK pada Rabu, 5 Desember 2018. Nasir ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur milik Pomdam Jaya di Jakarta Selatan, dan Hobby ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Timur.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest Internasional Romi Robindi Lie, dan beberapa anggota DPRD Bengkalis yang masih aktif maupun tidak aktif lagi.
Amril Mukminin telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis dan menyita duit Rp1,9 miliar. Amril pun telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :