www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Korupsi Pengadaan Sarpras
Kadispora Riau Tak Awasi Pengerjaan Proyek Rp20 Miliar
Rabu, 10 April 2019 - 10:34:20 WIB

PEKANBARU - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau, Doni Aprialdi, tidak mengawasi pengerjaan proyek pengadaan sarana dan prasarana (Sarpras) tahun 2016 di instansinya. Proyek yang dianggarkan Rp20 miliar itu merugikan negara Rp2,2 miliar.

Hal itu diakui Doni saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk terdakwa Mislan selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Dispora Riau, sekaligus menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan Abdul Harris, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Doni menyebutkan, pengawasan pekerjaan itu memang menjadi tanggung jawabnya. Namun, saat itu, dirinya sakit hingga harus menjalani pemulihan kesehatan selama satu bulan.

"Saya dirawat di Rumah Sakit Awal Bros selama tiga hari. Pemulihan satu bulan, harus menjalani terapi di rumah. Selama sakit, saya tetap bekerja tapi di rumah. Soal surat menyurat, mereka ke rumah. Selama sakit pengawasan saya serahkan ke KPA (Mislan)," ujar Doni, Senin malam (8/4/2019).

Tidak hanya pengawasan, kata Doni, pencairan dana proyek juga dilakukan KPA. Menurut Doni, dirinya juga tidak begitu memperhatikan pekerjaan proyek karena dinilai sudah tertata rapi hingga dia menandatanganinya.

"Ada di Gelanggang Remaja, seperti pengerjaan pagar, pengecatan, perbaikan platfon, pengadaan komputer. Ada banyak, saya tidak ingat," kata Doni.

Doni menyebutkan, ada 147 item pekerjaan. Awalnya ia mengaku takut untuk menandatangai dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dan menanyakan pekerjaan itu ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau karena proyek dipecah-pecah.

"Saya takut, itu proyek kan dipecah-pecah. Nilainya Rp20 miliar lebih, dan itu PL (Penunjukkan Langsung) semua," tutur Doni di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu.

Dalam proyek, Doni mengangkat Abdul Haris sebagai  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ada juga Erizal, Yosi, dan Joko. Sementara KPA ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.

Agar proyek berjalan sesuai aturan, Doni menandatangani nota untuk seluruh Eselon III. Dia juga  mengaku pernah  memberitahu  Mislan  untuk melaksanakan kegiatan proyek tersebut dengan baik. "Nota itu tanggal 28 Oktober, khusus mengenai kegiatan APBD di Dispora," ungkap Doni.

Dalam perjalanannya, audit BPKP Riau menemukan kelebihan bayar Rp3,6 miliar. Ketika itu Dispora diberi waktu untuk menyelesaikannya dan berkoordinasi dengan Inspektorat.

"Auditnya kekurangan volume dan kelebihan bayar.  Kekurangan volume maksudnya yang pekerjaannya tidak selesai tetapi dibayarkan 100 persen. Kalau kelebihan bayar, saya tidak terlalu mengerti tetapi seperti pengelembungan," jelas Doni.?

Saat proses pengembalian, Mislan sudah tidak bertugas lagi di Dispora Riau. Mislan sempat menghindar ketika ditanyai tentang pengembalian tersebut. Anggaran itu sempat beberapa kali dikembalikan ke kas daerah hingga akhirnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa juga menyinggung adanya pemberian uang Rp5 juta kepada Doni. Uang itu diberikan Mislan saat Doni dirawat di rumah sakit. "Benar (terima), ada Rp5 juta. Saat itu, Mislan menjenguk saya ke rumah sakit dan meletakkan uang di atas meja," aku Doni.

Penasehat hukum juga mempertanyakan, jawaban Doni saat di BAP yang mengatakan pengawasan dilakukan kerena dia tidak senang dan tidak sependapat dengan  proyek tersebut. "Di sini (BAP) Anda bilang tidak senang tapi tadi keterangan Anda menyebut tidak melakukan pengawasan karena sakit. Mana yang benar," tanya penasehat hukum terdakwa.

Doni menegaskan, dari awal dia memang tidak sedang dengan pelaksanaan kegiatan itu. "Itu juga salah satu alasan saya tak lakukan pengawasan," tegasnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Mislan dan Abdul Haris memecah-mecah paket pekerjaan  pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147 dengan nilai masing-masing Rp200.000.000. Pemecahan paket itu  tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora.

Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved