PASIR PANGARAIAN - Warga Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang meringkuk di sel tahanan karena diduga memeras dan mengancam Kepala Desa di Rohul, Jumat (8/3/2019) lalu, melakukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu (Rohul).
Dikatakan kuasa hukum ke tiga warga Rambah Hilir, Ramses Hutagaol SH MH, bahwa kliennya melakukan Praperadilan karena dalam Pasal 184 KUHP menyebutkan, harus ada dua alat bukti yang sah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Namun pihaknya sebagai kuasa hukum dari masyarakat melihat alat bukti yang diajukan sebagai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai apa yang telah ditetapkan oleh Polres Rohul.
Tambah Ramses, pada dasarnya persoalaan surat pernyataan oleh Kades H Nasir tanpa dibuat oleh masyarakat itu sendiri yang tiga orang ditangkap, melainkan Kades sendiri yang membuatnya. Karena sampai saat ini pihak kepolisian berasumsi bahwasa surat peryataan itu merupakan bukti pemerasan terhadap Kades.
Lalu, masyarakat tiga orang yakni Alino dan kawan-kawan tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut. Namun ketika mereka hadir di salah satu rumah makan, surat pernyataan sudah dulu diajukan oleh Kades kepada ANH dan kawan - kawan.
"Saat itu memang sempat ditandatangani tetapi sebelum ditandatangani surat pernyataan tersebut, Kades menyatakan itu tidak ada persoalan kemudian hari, makanya ketiga masyarakat mau menandatanganinya, tapi kenapa malah seperti ini," katanya, Selasa (9/4/2019).
Sebutnya lagi, pada Senin (8/4/2019), sudah dilaksanakan sidang kelima, dan ia berharap pihaknya bisa memenangkan Pra Pradilan tersebut.
Di mana sebelumnya, Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Ipda Ferry menerangkan, ketiga warga Rambah hilir ini adalah AF (45), RS (48) dan ANH (50) dibekuk Tim Saber Pungli Sat Reskrim Polres Rohul, saat akan transaksi di RM Mitra Km 6 Pasir Pangaraian, Jumat (8/3/2019) sore. Saat ini tiga pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Motif pemerasan dengan mengancam akan menyebarluaskan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspketorat Rohul tentang adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Rambah Hilir Timur, HM Nasir.
Kades lakukan negosiasi dengan janji akan memenuhi permintaan tersangka, memberikan uang tutup mulut sebesar yang telah ditetapkan oleh tiga pelaku.
"Namun akhirnya, terjadilah kesepakatan itu. Kades hanya sanggup memberikan Rp 10 juta, sebagai uang tutup mulut," jelasnya, Minggu (10/3/2019).
Kata Ipda Ferry, karena merasa tertekan dan tidak terima, atas permintaan tiga pelaku, akhirnya Kades HM Nasir menghubungi polisi. Laporan diterima oleh Kanit Pidum Sat Reskrim. Polres Rohul Ipda Ulik Iwanto dan meneruskan ke Kasat Reskrim AKP Harry Avianto, SIK.
"Setelah menerima perintah, Kanit Pidum dan anggota langsung menuju lokasi yang diinformasikan, di lokasi benar adanya Pelapor (HM. Nasir) dan tiga tersangka. Tidak menunggu lama, ketiga terlapor langsung dibekuk," ungkapnya.
Usai digelandang ke Mapolres Rohul, ketika diinterogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pemerasan pada Kades dan meminta uang Rp 15 juta. Tetapi kades hanya menyanggupi Rp 10 juta.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)