www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemprov Riau Serahkan CSR BRK Syariah ke Masjid Saat Safari Ramadan di Rohul
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Sarana dan Prasarana
Dua ASN Dispora Riau Didakwa Rugikan Negara Rp2,24 Miliar
Selasa, 26 Maret 2019 - 10:32:47 WIB

PEKANBARU - Mislan dan Abdul Haris, terdakwa dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sapras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/3/2019) sore. Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini didakwa merugikan negara Rp2.247.880.014,23.

Saat proyek dilaksanakan, Mislan yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Olahraga di Dispora Riau menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Abdul Haris menjabat  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astin, dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Mislan dan Abdul Haris terjadi pada 2016 silam. Kedua terdakwa memecah-mecah paket pekerjaan  pengelolaan jadi 21 paket dan pemeliharaan menjadi 147  dengan nilai masing-masing Rp200.000.000 tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tanpa pengkajian ulang paket pekerjaan.

"Paket pekerjaan dipecah-pecah agar pengadaan dapat dilaksanakan tanpa pelelangan hingga bertentangan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu.

Selain itu, terdakwa menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada beberapa kegiatan tanpa keahlian tapi hanya berdasarkan data dari pelaksana kegiatan. Penetapan HPS juga dilakukan setelah pekerjaan dilaksanakan dan penyusunannya dibuat oleh staf honorer di Dispora. "Datanya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dibuat dengan harga yang tidak sebenarnya atas perintah kedua terdakwa," ucap JPU.

Penunjukkan pelaksana pekerjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa Mislan dengan cara memberikan secarik kertas/ memo kepada para penyedia yang ditunjuk. Kemudian memo tersebut diserahkan kepada rekanan atau penyedia kepada PPTK masing-masing.

Salah satu kegiatan itu adalah asrama atlet Sport Centre Rumbai pada paket pekerjaan pengadaan jam dinding yang dilaksanakan oleh CV Cahaya Putri Sabila. Perusahaan ini merupakan milik istri terdakwa Abdul Haris.

Ketika itu terdakwa Abdul Haris yang merupakan PPTK meminta kepada pelaksana kegiatan agar dirinya sendiri yang melakukan pembelian jam dinding di Toko Jam Abbas, Jalan Nangka sebanyak 200 unit dengan total harga Rp40.000.000 dari nilai SPK Rp99.440.000. "Hal itu diketahui oleh terdakwa Mislan tapi membiarkannya," tambah JPU.

Beberapa kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan penyedia yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tapi oleh perorangan  yang tidak memiliki persyaratan kualifikasi. Mereka meminjam perusahaan lain untuk memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan langsung.

Dari setiap kegiatan itu memperkaya diri kedua terdakwa dan beberapa orang lainnya di Dispora Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian sebesar Rp2.247.880.014,23.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 2 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)   ke-1 KUHPidana. 

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim menunda persidangan pada 5 April mendatang dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.

Penulis: Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Safari Ramadan dari Pemprov Riau menyerahkan CSR BRK Syariah ke pengurus Masjid Jami Al-Falah Desa Ngaso di Rohul (foto/ist)Pemprov Riau Serahkan CSR BRK Syariah ke Masjid Saat Safari Ramadan di Rohul
PGN Subholding Gas Pertamina optimis kinerja bisa perkuat eksistensi bisnis gas bumi (foto/ist)Optimisme PGN Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
Rahel Kristin, warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur merasakan manfaat dari JKN (foto/ist)Rahel: Program JKN Jadi Pelindung Bagi Keluarga Saya
Harga emas 1 gram di Pekanbaru dan sekitar naik tipis hari ini (foto/ilustrasi)Sempat Turun, Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1,199 Juta
Program Berkah Ramadan XL SATU dan XL SATU BIZ.(foto: istimewa)Berkah Ramadan, XL Axiata Beri Penawaran Menarik untuk Pelanggan Individu dan UKM
  Pekerja sagu diserang harimau di Kampung Penyengat, Siak (foto/ist)Pekerja Sagu Nyaris Tewas Diserang Harimau di Siak, Ini Imbauan BBKSDA
Pj Sekretaris Provinsi Riau, Indra resmi dilantik oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/yuni)Dilantik Pj Gubri SF Hariyanto, Indra Resmi Jabat Pj Sekdaprov Riau
Bapenda Kepulauan Meranti saat memberikan penjelasan kepada pihak pengusaha terkait implementasi kenaikan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian khsususPemda Kepulauan Meranti Respons dan Tetap Carikan Solusi Terkait Keberatan Pengusaha Atas Pajak Hiburan
Bupati Inhu dan jajaran DPRD Inhu dalam momen peringatan Hari Jadi ke-68 Kabupaten Inhu.(foto: dasmun/halloriau.com)Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Jajaran manajemen BSP buka puasa bersama masyarakat Dayun.(foto: diana/halloriau.com)BSP Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Mayarakat Dayun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved