73 Kg Komoditas Pangan Ilegal Impor Asal Malaysia Disita Balai Karantina Pekanbaru
PEKANBARU - Sedikitnya 10 jenis komoditas hewan dan tanaman asal Malaysia disita Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, belum lama ini.
Barang bukti impor ini masuk ke wilayah hukum Riau melalui jalur darat dan udara tanpa dilengkapi dokumen lengkap alias Ilegal.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru, Ferdi, SP, M.Si kepada halloriau.com, Rabu (20/3/2019) mengatakan bahwa 10 komoditas itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan atau ilegal.
"Upaya ini bentuk pencegahan masuknya bahan pangan yang belum terjamin keamanan pangannya dari cemaran zat kimia dan biologis yang berbahaya bagi kesehatan manusia," ucapnya.
Hasil hitungan, Ferdi mengatakan 10 komoditas hewan dan tumbuhan ini beratnya mencapai 73 kilogram lebih. Di antaranya daging babi, sapi, unggas, kurma, jeruk, apel, mangga, jahe merah serta bibit tanaman dan rempah. Ferdi menyebut masuknya komoditas ini secara ilegal, tanpa ada dokumen asal negara.
"Komoditas ini berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan asal negaranya, tidak juga dilaporkan ke petugas karantina. Selain itu juga tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Masuknya komoditas ilegal ini, tentunya tidak melalui pengujian dari laboratorium negara asalnya. Menurut Ferdi, tidak menjamin juga keamanan bakteri yang terkandung di dalam bahan pangan tersebut. Untuk mencegah itu dilakukan pemusnahan.
"Sudah tentu ilegal, pastinya keamanan dari bahan pangan tidak menjamin bagi kesehatan manusia. Ada banyak penyakit didalamnya, seperti hog cholera, flu burung, serta penyakit mulut dan kuku yang berbahaya. Makanya dimusnahkan. Semua itu upaya kita melindungi negeri dari masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan," terangnya.
Upaya penahanan komoditas hewan dan tumbuhan ini, kata Ferdi merupakan hasil kerjasama antara petugas Karantina Pekanbaru, Bea Cukai, Avsec serta CIP Cargo Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Kantor Pos Pekanbaru.
Sementara itu Riau sendiri bukan merupakan tempat pemasukan (impor) buah-buahan dari luar negeri. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 42 tahun 2012, bahwa tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri Pertanian adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar.
Dalam acara pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru, dan dihadiri Bea Cukai, AVSEC dan CIP Cargo Bandara SSK II Pekanbaru dan Kantor Pos Pekanbaru, Rabu (20/3/2019).
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :