Terkesan Janggal Sidang Perkara Penggelapan Dana PT SSS, Penyidik Tak Sertakan Audit
Jumat, 15 Maret 2019 - 12:12:45 WIB
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar kembali sidang perkara penipuan dan penggelapan dana perusahaan PT SSS. Agenda mendengarkan saksi ahli dari pakar hukum Universitas Islam Riau Zulkarnain Sanjaya, Kamis (14/3/2019) petang.
Dalam sidang yang dipimpim Majelis Hakim diketuai oleh Martin Ginting dan turut dihadiri seorang terdakwanya Anton selaku Direktur PT SSS. Saksi menyebut bahwa dalam perkara ini seharusnya dilakukan audit terlebih dahulu, sebelum menentukan siapa tersangkanya.
"Sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini (penggelapan), perusahaan harus melakukan audit terlebih dahulu yang Mulia, agar uang yang keluar masuk dapat diketahui dan tidak disalahgunakan aliran dana keuntungannya," ucap Zulkarnain.
Apalagi, Zulkarnain menyebut dari hasil audit ternyata perusahaan itu failed. Maka ranah hukumnya, tentu dilarikan ke perdata. Ia mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa atas perkara pidana tidak layak.
"Tapi harusnya ini hukum perdata bukan pidana. Selain itu, jika diketahui hasil auditnya adanya penyimpangan tentunya akan ketahuan siapa pelaku utamanya dan yang turut serta di dalamnya," terangnya.
"Apakah nama seseorang yang tidak tercantum di dalam suatu perusahaan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa?" tanya hakim kembali kepada saksi.
"Harusnya di dalam pasal 56 KHUP menyebutkan orang yang tercantum dalam akta perusahaan dapat dikenakan. Namun lagi-lagi harus diaudit kembali. Kasus ini terkesan dipaksakan," tegasnya.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Dwipa Dalius SH mengatakan kepada halloriau.com, Jumat (15/3/2019), selain terdakwa ada juga sejumlah nama-nama di dalam perusahaan tersebut, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akui bukan terdakwa (Anton) saja di dalamnya. Tapi menyeret juga orang-orang di dalam perusahaan itu. Atau bahkan ditersangkakan juga. Kan adil, sementara jabatan Anto saja selaku Direktur main tunjuk-tunjuk aja (boneka) yang bisa diperintah-perintahkan rekannya," terangnya.
Dwipa sangat menyayangkan penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus ini. Saksi ahli sudah menyebut bahwa dalam kasus ini harus dilakukan audit. Ia mengatakan harusnya pertama itu diaudit baru bisa dilihat hasilnya untuk menentukan siapa tersangkanya.
"Audit aja tidak ada dilakukan. Tiba-tiba menyebutkan Anton sebagai tersangka dalam perkara ini," kesalnya.
Sebelumnya, perkara ini berawal adanya penyertaan modal investasi pembelian minyak bersubsidi tahun 2015 silam. Saat itu disepakati pemberian fee 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasi setiap bulannya.
Setahun berjalan, diketahui aliran dana tersebut mandat. Pada bulan Mei 2016, akhirnya investor melaporkan terdakwa ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :