www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terkesan Janggal Sidang Perkara Penggelapan Dana PT SSS, Penyidik Tak Sertakan Audit
Jumat, 15 Maret 2019 - 12:12:45 WIB

PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar kembali sidang perkara penipuan dan penggelapan dana perusahaan PT SSS. Agenda mendengarkan saksi ahli dari pakar hukum Universitas Islam Riau Zulkarnain Sanjaya, Kamis (14/3/2019) petang.

Dalam sidang yang dipimpim Majelis Hakim diketuai oleh Martin Ginting dan turut dihadiri seorang terdakwanya Anton selaku Direktur PT SSS. Saksi menyebut bahwa dalam perkara ini seharusnya dilakukan audit terlebih dahulu, sebelum menentukan siapa tersangkanya.

"Sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini (penggelapan), perusahaan harus melakukan audit terlebih dahulu yang Mulia, agar uang yang keluar masuk dapat diketahui dan tidak disalahgunakan aliran dana keuntungannya," ucap Zulkarnain.

Apalagi, Zulkarnain menyebut dari hasil audit ternyata perusahaan itu failed. Maka ranah hukumnya, tentu dilarikan ke perdata. Ia mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa atas perkara pidana tidak layak.

"Tapi harusnya ini hukum perdata bukan pidana. Selain itu, jika diketahui hasil auditnya adanya penyimpangan tentunya akan ketahuan siapa pelaku utamanya dan yang turut serta di dalamnya," terangnya.

"Apakah nama seseorang yang tidak tercantum di dalam suatu perusahaan bisa dijadikan tersangka atau terdakwa?" tanya hakim kembali kepada saksi.

"Harusnya di dalam pasal 56 KHUP menyebutkan orang yang tercantum dalam akta perusahaan dapat dikenakan. Namun lagi-lagi harus diaudit kembali. Kasus ini terkesan dipaksakan," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Dwipa Dalius SH mengatakan kepada halloriau.com, Jumat (15/3/2019), selain terdakwa ada juga sejumlah nama-nama di dalam perusahaan tersebut, tapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita akui bukan terdakwa (Anton) saja di dalamnya. Tapi menyeret juga orang-orang di dalam perusahaan itu. Atau bahkan ditersangkakan juga. Kan adil, sementara jabatan Anto saja selaku Direktur main tunjuk-tunjuk aja (boneka) yang bisa diperintah-perintahkan rekannya," terangnya.

Dwipa sangat menyayangkan penyelidikan yang dilakukan penyidik dalam kasus ini. Saksi ahli sudah menyebut bahwa dalam kasus ini harus dilakukan audit. Ia mengatakan harusnya pertama itu diaudit baru bisa dilihat hasilnya untuk menentukan siapa tersangkanya.

"Audit aja tidak ada dilakukan. Tiba-tiba menyebutkan Anton sebagai tersangka dalam perkara ini," kesalnya.

Sebelumnya, perkara ini berawal adanya penyertaan modal investasi pembelian minyak bersubsidi tahun 2015 silam. Saat itu disepakati pemberian fee 4 persen dari jumlah uang yang diinvestasi setiap bulannya.

Setahun berjalan, diketahui aliran dana tersebut mandat. Pada bulan Mei 2016, akhirnya investor melaporkan terdakwa ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan dan penipuan.
 
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia





   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
BPOM grebek bekas gudang semen di Siak II Pekanbaru.(foto: mcr)BBPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal di Bekas Gudang Semen
Ade Hartati bersama pengurus GPM-IKM Riau.(foto: mimi/halloriau.com)Usai Resmikan Sekretariat GPM-IKM Riau, Ade Hartati Bulatkan Tekat Maju Pilkada Pekanbaru 2024
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri memberikan kejutan Ultah Sekjen PWI Riau, Doni Dwi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Sekjen PWI Riau Ultah ke-37, TAF Harap Doni Dwi Putra Beri Inspirasi untuk Jurnalis Muda
Paripurna DPRD Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)DPRD Dumai Gelar Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus B dan C Terkait 2 Ranperda
Bupati Siak, Alfedri berkunjung ke SMK Yamatu.(foto: diana/halloriau.com)Bupati Alfedri harap Lulusan SMK Yamatu Siak Bisa Langsung Kerja
  Kapolda Riau saat hadiri pembukaan UKW Angkatan XXIII PWI Riau.(foto: mcr)UKW Angkatan XXIII PWI Riau Digelar, Ini Pesan Kapolda Irjen Pol M Iqbal
Bus TMP Pekanbaru tak laik jalan masih tetap dioperasikan.(foto: dini/halloriau.com)Ngeri! Bus TMP Pekanbaru Tetap Beroperasi Meski Pintu Tak Bisa Ditutup Sempurna
Rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru ditolak saat sidk ke PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran lingkungan.(foto: mimi/halloriau.com)Komisi IV DPRD Pekanbaru Geram PT Sumatera Kemasindo Tak Kooperatif
Bupati Siak, Alfedri memukul kompang saat pembukaan MTQ ke-42 Riau di Dumai.(foto: int)Bupati Siak: Jadikan Momentum MTQ ke-42 Riau Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kadis PUPR Bengkalis, Ardiansyah.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bengkalis Songsong Jembatan Megah, Ini Instruksi Bupati Kasmarni untuk PUPR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved