Ratusan Pengacara Datangi Polda Riau, Minta Ungkap Kasus Penganiayaan Sadis yang Jalan di Tempat
PEKANBARU - Ratusan pengacara kondang datangi Mapolda Riau, Senin (11/2/2019). Kedatangan mereka untuk meminta keadilan pada aparat penegak hukum yang dianggap tidak mampu lagi memberikan keadilan seutuhnya bagi keluarga Maryatun.
Ratusan pengacara ini meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk dapat memberikan pernyataan sikap kejelasan dalam lanjutan penyelidikan kasus penganiayaan sadis keluarga Maryatun.
"Kita hadir di sini (Polda), gunanya untuk mendengarkan jawaban atas kejelasan kasus ini. Mau dibawa kemana ranah hukumnya," tegas Suroto selaku Penasehat Hukum korban kepada halloriau.com, Senin (11/2/2019).
Sejauh ini penyidik kepolisan belum menunjukan tupoksinya sebagai aparat penegak hukum yang mengayomi masyarakat. Di saat otak pelaku yang menyuruh seseorang menganiaya korban merupakan oknum anggota DPRD aktif di Sumatera Utara (Medan) yang ikut mencaleg kembali.
Berbagai upaya telah dilakukannya, mulai dari menyurati pejabat-pejabat kementerian, Kapolri, DPRD, DPR RI serta Ombudsman. Namun sangat disesali, hanya kekecewaan yang diperoleh.
"Sudah tiga kali mendatangi pejabat di pusat. Tapi apa, hasilnya kosong semua. Malahan, disuruh lagi mengisi formulir yang isinya kronologis kejadian. Ini sudah ketiga kalinya, masa diulang lagi," sebut Suroto.
Dalam aksi ratusan advokad yang tergabung dalam Gerakan 1000 Advokad Bicara Untuk Kemanusiaan, Suroto minta penyidik Polda Riau menuntaskan perkara penganiayaan satu keluarga yang terdiri dari suami isteri dan seorang anak di Desa Panimpahan, Kabupaten Rohil.
Lebih lanjut, Suroto menyebutkan kasus ini telah ia tangani sejak Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Nandang hingga Widodo Eko Prihastopo (sekarang) dan belum ada titik terangnya.
"Sudah tiga Kapolda (Riau) berganti tapi kasus ini stagnan. Tidak ada perkembangan. Padahal, tidak ada perkara penganiayaan di Riau yang seberat ini. Tapi ini penanganan paling minim," pungkas Suroto.
Suroto juga berharap, dengan adanya Gerakan 1000 Advokad Bicara Untuk Kemanusiaan, perkara yang sudah berjalan enam tahun silam dengan tersangka yang masih DPO dapat ditangkap, karena dua alat bukti dan hasil visum telah didapati.
Di tempat terpisah, Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Mohammad Kholiq, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Pria yang baru dua bulan ini menjabat sebagai Kasubdit III Jatandras Polda Riau menuturkan akan melakukan kembali gelar perkara. Gunanya untuk mengidentifikasi keterlambatan penyidikan.
"Kasus akan kita tindak lanjuti dengan gelar perkara. Apakah ada hambatan atau tidak. Hambatan dari kita atau penyidikan, sehingga kita bisa sampaikan SP2P nya kepada korban," ungkap Kholid
Untuk diketahui, keluarga Rajiman (suami) telah menjadi korban pembantaian keji di sekitar kebun sawit miliknya di Desa Pasir Limau Kapas Panipahan, Rokan Hilir. Pelaku juga diketahui berjumlah 3 orang yang merupakan suruhan oknum anggota DPRD di daerah Sumatra Utara.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :